Pengaduan LBH Brata Jaya Riau Dalam Penyelidikan Polres Pelalawan


 

Pengaduan LBH Brata Jaya Riau Dalam Penyelidikan Polres Pelalawan

Jumat, 04 Desember

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar SH, SIK.

Pelalawan, SUARATOPAN - Tindak lanjut atas pengaduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brata Jaya Riau di Polres Pelalawan dalam dugaan penipuan jual beli tanah sedang dalam penyelidikan. Terkait pengaduan itu, sudah beberapa orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.


Demikian keterangan Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar SH, SIK, saat dikonfirmasi media ini, Jumat malam (4/12/2020) di Pangkalan Kerinci. "Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan atas pengaduan LBH Brata Jaya Riau diantaranya, DT, ST, AA dan kawan-kawan," jelasnya.

Ditempat yang berbeda ketua LBH Brata Jaya Riau Safi'i Muhammad Nuh SH mengaku, tanggal 09 November 2020 telah melayangkan surat pengaduan penipuan jual beli tanah seluas 12 hektar di Mapolres Pelalawan. Hasil tindak lanjut dari pengaduan tersebut, pada tanggal 16 November 2020,  LBH Brata Jaya Riau telah menerima SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) dari penyidik Polres Pelalawan.

Ketua LBH Brata Jaya Riau menyampaikan, dugaan penipuan jual beli tanah seluas 12 hektar itu berawal pada tahun 2018 lalu. Dimana pada waktu itu klien LBH Brata Jaya Riau bernama Sumarno membeli lahan seluas 12 hektar dari Darwis di lokasi lingkungan Pulau Padang, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.

"Pada tahun 2019 lalu, lahan itu diklaim oleh pihak lain bernama Ali Amran. Ali Amran mengancam akan membatalkan jual beli tanah tersebut, jika tidak diganti rugi kepadanya. Sehingga Sumarno klien LBH Brata Jaya Riau, mengganti rugi lahan itu kepada Ali Amran senilai Rp 84.500.000, (delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)," imbuhnya memaparkan.

Lanjut ketua LBH Brata Jaya Riau yang biasa dipanggil Safi'i itu, pada saat menerima ganti rugi lahan tersebut, Ali Amran menyatakan bahwa tanah tersebut tidak akan bersilang sengketa dengan pihak manapun. Dan bila dikemudian hari lahan tersebut bermasalah, mantan anggota DPRD Pelalawan itu bersedia menyelesaikannya. Akan tetapi, setelah Ali Amran mendapat ganti rugi dari lahan itu, ternyata masih ada juga pihak-pihak lain yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Sehingga tanah itu tidak bisa dikuasai oleh klien saya," ujar Safi'i.

"Ironis, ketika lahan tersebut dimasalahkan oleh pihak lain, tidak diselesaikan oleh Ali Amran sebagaimana pernyataannya yang telah dibuat tertulis. Sehingga atas kejadian itu Sumarno memilih mengadukan persoalan itu kepada pihak berwajib melalui LBH Brata Jaya Riau," jelas Safi'i mengakhiri. (Sona). 

TerPopuler