Terkait Rekomendasi Jaringan Utilitas, Kadis PUPR Akui Kesalahan


 

Terkait Rekomendasi Jaringan Utilitas, Kadis PUPR Akui Kesalahan

Kamis, 23 Juli
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi

Cikarang Pusat, Bekasi, SUARATOPAN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, MP. Jamary Tarigan mengakui kesalahan atas kutipan Dasar Hukum yang dituangkan dalam rekomendasi penempatan izin jaringan utilitas untuk PT. Mora Telematika Indonesia.

Dikatakan Jamary, Surat rekomendasi dengan no 602/480/PUPR/2020, yang dikeluarkan di Bekasi, pada 22 Januari 2020 dan ditandatanginya itu, dibuat Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Hendra.

"Hendra sudah saya panggil dan diberikan sanksi peneguran agar segera memperbaiki kesalahan dalam administrasi,” kata Jamary di ruang kerjanya. Rabu (22/7/20).

Selain itu, jelas Jamary, bukan hanya kutipan Dasar Hukum saja yang salah, namun ada beberapa kalimat juga yang harus diperbaiki.

“Itu kesalahan kita, memang itu produk kita dan kita akan segara buat rekomendasi yang baru,” ujarnya.

“Adapun sanksi yang kita berikan apabila teguran secara lisan dan tulisan diabaikan, kemungkinan bisa ditunda kenaikan jabatannya atau diturunkan jabatannya,” tegasnya.

Jamary pun mengakui bahwa Dinas PUPR Kabupaten Bekasi kekurangan personil dalam pengawasan. “Kita butuh info dan masukan dari masyarakat, ketika ada temuan di lapangan,” tutupnya. (YH/Red).

TerPopuler