Ops Nila Jaya, Polrestro Bekasi Tangkap 35 Orang Pelaku

Ops Nila Jaya, Polrestro Bekasi Tangkap 35 Orang Pelaku

Selasa, 08 Oktober
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan dan Kasubag Humas AKP Sunardi, saat memperlihatkqn Barang Bukti Sabu hasil Ops Nila Jaya, Selasa (8/10/2019).
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Hasil Operasi Nila Jaya Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 35 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan 28 kasus, baik pengguna maupun pengedar narkotika.

"Operasi Nila Jaya dimulai tanggal 18 September hingga 02 Oktober 2019 yang melibatkan personil Satreskrim Polres dan jajaran Polsek setempat," Kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan saat gelar keterangan media di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/10/2019).

Menurutnya selama hasil operasi, Polres Metro Bekasi mendapatkan barang bukti sabu seberat 552,51 gram, Ganja 1.634,07 gram, 12.500 butir eximer dan 490 butir tramadol.

Menurut Luthfie, para tersangka rata-rata usia produktif namun tidak ada yang dibawah umur. Pihaknya akan mendalami tersangka sesuai peran dan latar belakang serta mengembangkan jaringan diatasnya.

"Hal ini menjadi perhatian kita bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, sehingga kedepannya bisa di eliminir penyebarannya," ucap Wakapolres.

Dikatakan Luthfie, pihaknya melakukan penyelidikan beberapa hari hingga penangkapan ke wilayah Sawangan, Depok dilakukan penggeledahan mendapatkan barang bukti sebanyak 300,6 gram sabu.

Sementara pelaku, IP memberi keterangan, Ia mendapatkan sabu dari wilayah Jakarta. Ia mendapatkan hasil sekali transaksi sekitar 10 - 15 juta.

"Saya pemakai juga udah setahunan, kalau ngedar nggak, saya cuma ngambil aja, tergantung fee nya, kadang 10, kadang 15 juta," ucapnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. (ST).

TerPopuler