![]() |
Empat Lawang, SUARA TOPAN - Isu dugaan pungutan liar (pungli) serta adanya pemotongan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD di TK Pertiwi, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, semakin memanas di kalangan masyarakat.
Dengan jumlah 91 anak didik, dana BOP yang diterima sekolah sebesar Rp600.000 per anak, sehingga total dana mencapai Rp54.600.000 per tahun. Namun yang menjadi sorotan, diduga ada pemotongan sebesar 10 persen oleh pihak Dinas Pendidikan. Ironisnya, saat awak media berupaya mengonfirmasi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) TK justru bungkam dan mengabaikan konfirmasi, seolah-olah pejabat tersebut tidak menjalankan fungsi maupun tugas pokok dan fungsinya di bidang yang diembannya.
Keresahan masyarakat bermula dari maraknya laporan terkait dugaan pungli di lingkungan TK Pertiwi. Tak hanya itu, muncul pula informasi mengenai pemotongan dana sebesar 10 persen dari total dana BOP yang diduga dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan.
Jika dihitung dari total dana BOP sebesar Rp54.600.000, maka dana yang diduga dipotong mencapai Rp5.460.000. Dasar hukum serta kejelasan pemotongan tersebut sama sekali tidak disosialisasikan, sehingga menjadi tanda tanya besar bagi para pengelola sekolah maupun orang tua murid.
Secara peraturan yang berlaku, dana BOP PAUD dikelola langsung oleh Kepala Satuan Pendidikan (Kepala TK) dan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan, bukan melalui Kabid TK atau Dinas Pendidikan. Kabid TK hanya berperan melakukan verifikasi, monitoring, dan supervisi, bukan mengelola apalagi berhak memotong dana.
Kemudian, adanya pemotongan 10% oleh pihak Dinas justru bertentangan dengan Permendikbudristek, karena dana BOP PAUD adalah hak satuan pendidikan dan harus diterima secara utuh oleh lembaga.
Merespons berbagai kejanggalan yang beredar, awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kabid TK Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang. Namun sayangnya, upaya tersebut menemui jalan buntu. Pihak Kabid TK justru bungkam dan mengabaikan pertanyaan serta permintaan klarifikasi dari awak media. Tidak ada penjelasan, tidak ada penyangkalan, bahkan tidak ada kata-kata sekadar menolak bertanggung jawab.
"Saat kami berusaha meminta penjelasan terkait dugaan pungli maupun pemotongan 10 persen dari dana BOP yang totalnya mencapai Rp54,6 juta, Kabid TK justru diam dan mengabaikan konfirmasi kami. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan di lembaga pendidikan tersebut. Seolah-olah beliau sebagai Kabid TK tidak memiliki fungsi dan peran apapun dalam kinerja bidang yang dipimpinnya," ungkap salah satu awak media, Selasa (8/9/2026).
Sikap diam dan mengabaikan konfirmasi tersebut dinilai masyarakat sangat tidak profesional dan jauh dari prinsip keterbukaan informasi publik. Masyarakat mempertanyakan alasan di balik pemotongan dana sebesar 10 persen itu, serta mengapa pihak berwenang tidak mau memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel.
Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya pihak terkait yang notabene memegang jabatan dan wewenang menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan klarifikasi kepada publik, bukan justru bungkam seolah tidak memiliki fungsi di bidang kinerjanya sendiri.
Sebelumnya, isu ini juga sempat mengemuka ketika awak media mendatangi TK Pertiwi untuk melakukan klarifikasi, justru ditawari uang senilai Rp1.500.000 yang kemudian ditolak tegas oleh awak media, yang dinilai sebagai upaya sogokan untuk menutupi permasalahan yang ada di lembaga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid TK Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan pungli, pemotongan 10 persen dana BOP senilai Rp5,46 juta, maupun sikap mengabaikan konfirmasi dari awak media. Awak media berkomitmen untuk terus mengawal masalah ini hingga mendapatkan kejelasan yang memuaskan masyarakat dan sesuai dengan wewenang serta fungsi jabatan yang diemban pihak terkait.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait pungutan maupun pemotongan dana yang tidak wajar diharapkan menyampaikannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Staff Red).
