Dugaan Pungli Dinas Pendidikan Raih 10% di TK Pertiwi Kecamatan Pendopo


 

Dugaan Pungli Dinas Pendidikan Raih 10% di TK Pertiwi Kecamatan Pendopo

Kamis, 03 September

Empat Lawang, SUARA TOPAN - Terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta pemotongan/pengambilan 10% anggaran di TK Pertiwi, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Hal ini diungkapkan secara tegas oleh Camat Kecamatan Pendopo, menyusul adanya laporan masyarakat dan pernyataan Kepala TK Pertiwi melalui pesan tertulis, 03 September 2026.

‎TK Pertiwi memiliki 91 anak didik, dengan rincian pungutan dan penerimaan dana sebagai berikut:

‎- Dana BOP: Rp600.000 per anak didik per tahap — Total: Rp54.600.000
‎​
‎- Uang bulanan: Rp60.000 per anak didik — Total: Rp5.460.000/bulan
‎​
‎- Uang penerimaan peserta didik baru: Rp1.500.000 per anak saat pendaftaran, yang diklaim guna membeli baju seragam TK. Namun, orang tua murid menyatakan anak mereka hanya menerima 3 setel seragam dari biaya tersebut.
‎​
‎- Dugaan pengambilan 10% anggaran: Diduga ada pemotongan/pengambilan persentase dari anggaran yang diterima, yang diklaim diambil oleh Dinas Pendidikan sebagaimana diungkapkan Kepala TK Pertiwi.

‎Kepala TK Pertiwi melalui pesan tertulis menyatakan: "Saya yang menjabat Kepala TK Pertiwi, dan bagi yang anaknya mau bersekolah di TK Pertiwi wajib mengikuti aturan sekolah TK." Padahal, lembaga yang terdaftar di Kemendikbud wajib mengikuti aturan pemerintah, bukan aturan sepihak.

‎Penting diketahui bahwa TK Pertiwi adalah milik Yayasan Kecamatan Pendopo, di mana secara otomatis siapapun yang menjabat Camat, dilimpahkan kedudukan sebagai Ketua Yayasan. Namun sangat disayangkan, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, Camat selaku Pemerintah Kecamatan sekaligus Ketua Yayasan justru tidak mengetahui aturan-aturan yang berlaku di TK tersebut.

‎Hal lain yang menjadi tanda tanya besar: TK Pertiwi memiliki 6 tenaga pendidik honorer, yang seharusnya SK pengangkatan ditetapkan oleh Kepala Yayasan — dalam hal ini Camat selaku Ketua Yayasan. Namun faktanya, para tenaga pendidik tersebut sudah memiliki SK, namun penerbitannya dilakukan tanpa sepengetahuan Camat selaku Ketua Yayasan. Hal ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang serta ketidakberesan dalam tata kelola lembaga.

‎Camat Kecamatan Pendopo menegaskan dugaan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diteliti secara menyeluruh. Camat meminta:

‎1. Kepala TK Pertiwi memberikan penjelasan tertulis & transparan mengenai seluruh pungutan, dasar hukum, serta penggunaan dana — termasuk rincian biaya seragam dan jumlah yang diterima orang tua murid.
‎​
2. Mengklarifikasi kebenaran pengambilan 10% anggaran yang diambil oleh Dinas Pendidikan, sebagaimana diungkapkan Kepala TK Pertiwi.
‎​
‎3. Seluruh pungutan kepada orang tua murid harus sesuai ketentuan yang berlaku, tidak boleh membebani masyarakat secara berlebihan.
‎​
‎4. Mempertanyakan keabsahan SK tenaga pendidik yang diterbitkan tanpa sepengetahuan Ketua Yayasan (Camat).

‎Saat dikonfirmasi secara langsung, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang menyatakan akan segera memanggil Kepala TK Pertiwi untuk ditindaklanjuti. Konfirmasi langsung ini dilakukan karena Kabid TK sebelumnya tidak memberikan kejelasan/titik terang saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

‎ Tembusan:
‎1. Inspektorat Daerah Kabupaten Empat Lawang
‎​
‎2. Tim Pengawasan dan Pengendalian Korupsi (PIDKOR) polres Kabupaten Empat Lawang
‎​
‎4. Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang

‎Berdasarkan dari pemberitaan ini diharapkan ke pihak-pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi fakta untuk menegakkan kebenaran serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

(Staf Red).
 

TerPopuler