Soal Gaji ke‑13 PNS Empat Lawang, Ini Penjelasan Bupati Joncik Muhammad

Soal Gaji ke‑13 PNS Empat Lawang, Ini Penjelasan Bupati Joncik Muhammad

Kamis, 25 Juni

Empat Lawang, SUARA TOPAN – Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad memberikan penjelasan resmi terkait pembayaran gaji ke‑13 bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

‎Pernyataan ini disampaikan secara terbuka guna menjawab pertanyaan dan keprihatinan yang berkembang di kalangan aparatur sipil negara belakangan ini. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Joncik Muhammad didampingi oleh pejabat terkait serta unsur kepolisian wilayah setempat.

‎Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa pemberian gaji ke‑13 tetap mengacu pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah. Ia juga menyampaikan langkah‑langkah yang telah disiapkan pemerintah daerah, termasuk ketersediaan alokasi anggaran serta jadwal rencana pencairan.

‎“Kami memahami harapan seluruh PNS, oleh karena itu kami berusaha memastikan hak‑hak tersebut disalurkan tepat waktu dan sesuai aturan. Kendala yang sempat muncul sudah kami atasi bersama tim keuangan daerah,” ujar Bupati Joncik Muhammad.

‎Ia juga mengimbau seluruh pegawai untuk tetap tenang dan terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Empat Lawang. Penjelasan lengkap terkait rincian teknis akan disampaikan melalui surat edaran resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam waktu dekat.

‎Turut hadir dalam kesempatan ini pejabat dinas terkait serta Kapolres Empat Lawang guna mendukung keterbukaan informasi kepada seluruh pegawai negeri sipil di wilayah tersebut. (Yefri.S/Red).
 

TerPopuler