Kinerja DPRD Pelalawan Kembali Dipertanyakan Terkait Kerusakan DAS Di PT. Musim Mas

Kinerja DPRD Pelalawan Kembali Dipertanyakan Terkait Kerusakan DAS Di PT. Musim Mas

Rabu, 17 Juni
Suswanto, S. Sos Ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan 

Pelalawan-Riau, SUARATOPAN.COM -
Kasus dugaan pengrusakan DAS di PT. Musim Mas yang telah dilaporkan di komisi 2 DPRD Pelalawan dua tahun lalu mentok alias tidak ada penyelesaian hingga hari ini. Sehingga pemuda Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau kembali pertanyakan kinerja DPRD Pelalawan. Rabu (17/6/20).

Kepada media ini Suswanto menceritakan, terkait hasil monitoring pansus (panitia khusus) DPRD provinsi Riau tahun 2016 silam, bahwa banyak terjadi kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di Riau. Salah satu perusahaan perusak DAS tersebut adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan sejak tahun 1991.

Suswanto yang juga selaku ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan itu menguraikan, ada 6 sungai yang dirusak oleh PT. Musim Mas, diantaranya sungai Nafuh, sungai Mengkarai, sungai Sinduan, sungai Pantan, sungai Pelintai dan sungai Ampang Mahang," jelasnya. Rabu (17/6/20).

"Pada tahun 2018, kami dari forum penyelamat lingkungan dan DAS kelurahan Pkl Lesung dan bersama batin Tuo Nafuh, sudah pernah melaporkan persoalan ini di komisi 2 DPRD Pelalawan. Tindak lanjut dari laporan itu, anggota DPRD Pelalawan sudah beberapa kali sering. Bahkan beserta dinas terkait juga sudah pernah turun kelokasi melihat objek yang dilaporkan tersebut," ungkap Suswanto.

Akan tetapi, lanjut dia, memasuki akhir tahun 2018 terjadi masa transisi dan ada pemilihan anggota DPRD baru, hingga saat ini persoalan tersebut belum ada penyelesaian.

Walaupun saat ini katanya, perusahaan tidak lagi merawat tanaman kelapa sawit yang ditanam di daerah aliran sungai tersebut, akan tetapi akibat kerusakan DAS tersebut mengakibatkan terjadinya pendangkalan terhadap sejumlah sungai yang ada di lingkungan perusahaan tersebut sehingga menyulitkan masyarakat dalam mencari ikan.

"Kami dari masyarakat Pkl Lesung dan anak keponakan batin Tuo Nafuh, akan terus mempertanyakan persoalan ini," cetusnya kesal.

Kata suswanto,S.Sos, lagi, bahwa tokoh pemuda Pkl Lesung itu, sesuai aturan yang ada, perusahaan seharusnya membebaskan 100 meter kiri-kanan sungai. Akan tetapi fakta yang ada di lapangan semua DAS yang ada, habis dibabat sampai pinggir sungai oleh PT. Musim Mas.

Masih cerita Suswanto, walaupun pada tahun 2008 ada kesepakatan yang dibuat oleh perusahaan dengan Pemda pelalawan, Lurah dan desa sekitar terkait operasional perusahaan. Itu hanyalah akal-akalan perusahaan untuk menutupi kesalahannya, fakta sampai saat ini boleh dikatakan tidak ada rehabilitasi DAS tersebut yang dilaksanakan," ujarnya.

Pemuda Pkl Lesung lainnya Ahmad Dhani, S.Pd juga menegaskan, pihaknya dari Gerakan Masyarakat Pangkalan Lesung dan sekitarnya (GEMPALS), dalam waktu dekat akan menyurati kembali DPRD Pelalawan dan Pemda pelalawan untuk dapat meninjau kembali pengaduan yang pernah disampaikan tersebut.

Anggota DPRD Pelalawan Abdullah S.Pd yang dikonfirmasi masalah itu mengaku tidak mengetahui. "Saya tidak tahu kalau masalah DAS, tidak pernah saya diikutkan kalau masalah DAS, soalnya itu dibidang komisi 2, sementara saya di komisi 1," jawabnya.

Komisi 2 DPRD Pelalawan yang dicoba dijumpai media ini dikantornya dalam kesempatan itu, tidak ada satu orang pun yang masuk kantor. Sehingga hingga berita ini dikirim didapur redaksi belum ada konfirmasi kepada komisi 2 DPRD Pelalawan. (Sona/Yose.S). 

TerPopuler