![]() |
Rapat gabungan : Komisi I dan II DPRD kabupaten Pasaman Barat |
Pasaman Barat, SUMBAR, SUARA TOPAN - Komisi I dan II DPRD kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat gabungan, dalam rangka membantu menyelesaiakan sangketa lahan, antara warga Kinali dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. LIN, di ruangan rapat DPRD setempat, Kamis (19/06).
Rapat gabungan Komisi itu, dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat Adriwilza, didampingi Ketua komisi II beseeta anggota, Pihak Polres Pasaman Barat, Kepala Dinas DLH, Dinas Satu Pintu, Dinas PU beserta Humas PT. LIN dan Tokoh adat nagari Kinali.
"Rapat gabungan Komisi ini berdasarkan adanya surat masuk, dari warga nagari
Kinali terkait adanya sangketa lahan perkebunan warga, dengan perusahaan PT. LIN," katanya.
Misnardi, selaku warga yang bersangketa dengan PT. LIN mengatakan ada sekitat 8 hektat lahan kebun sawit miliknya yang diklaim oleh pihak PT. LIN berada dalam lahan HGU mereka.
"Padahal, sesuai surat yang dikeluarkan oleh PT. Tri Sangga Guna (PT.TSG) Pada tahun 2005, lahan tersebut berada di luar HGU, namun beberapa waktu lalau kita dilaporkan ke Polsek Kinali dengan tuduhan pencurian di lahan HGU PT.LIN," katanya.
Sementara itu, humas PT.LIN Yudi mengaku, lahan yang saat ini diklaim oleh warga kinali, atas nama Misnardi cs itu merupakan lahan HGU aktif PT. LIN. Bahkan masih aktif hingga tahun 2029 mendatang.
"Lahan yang saat ini diklaim saudara Misnardi CS itu, merupakan lahan HGU aktif perusahaan PT. LIN," katanya.
Dalam rapat tersebut, belum ada keputusan antara kedua belah pihak, namun dalam waktu dekat direncanakan akan dilakukan cek lapangan, untuk mencari solusi dan penyelesaian masalah tersebut. (Yuhandri).