Polres Empat Lawang Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Jurnalis, Keputusan Naik Sidik Ditentukan Dua Hari Lagi

Polres Empat Lawang Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Jurnalis, Keputusan Naik Sidik Ditentukan Dua Hari Lagi

Kamis, 23 Juli

Empat Lawang, SUARA TOPAN – Polres Empat Lawang menggelar rapat gelar perkara terkait laporan dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, yang dilaporkan seorang jurnalis televisi berinisial DA terhadap terlapor berinisial CA, Rabu (23/7/2026).

Kegiatan gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Empat Lawang, serta dihadiri Kasat Reskrim, Kasitahti, Kasiswas, Kasi Humas, dan Katim Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang.

Proses gelar perkara berlangsung sekitar satu jam. Dalam forum tersebut, baik pelapor maupun terlapor masing-masing diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara langsung. Suasana sempat memanas ketika kedua belah pihak saling mengemukakan argumen dan pendapat masing-masing terkait permasalahan yang terjadi.

Setelah mendengarkan seluruh penjelasan dari kedua belah pihak, tim penyidik belum mengambil keputusan akhir. Pihak kepolisian membutuhkan waktu dua hari untuk melakukan pendalaman fakta dan data sebelum menentukan apakah perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, kepolisian tetap membuka ruang luas bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan apabila terjadi kesepakatan bersama. Keputusan sepenuhnya diserahkan kepada pelapor dan terlapor, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hasil dari pendalaman gelar perkara ini nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya yang tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Yefri.S).
 

TerPopuler