![]() |
Empat Lawang, SUARA TOPAN - Pemerintah Kabupaten Empat Lawang sedang menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masa kerjanya akan berakhir pada 30 September 2026 dan 31 Oktober 2026.
Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, menyatakan kebijakan ini dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.
"Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berkomitmen memastikan proses perpanjangan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan dan dilaksanakan secara tertib administrasi," ujar Joncik.
Arahan Kepada Seluruh OPD
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera menyampaikan usulan perpanjangan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang dengan melengkapi dokumen berikut:
Untuk usulan perpanjangan:
1. Surat pengantar usulan
2. Surat rekomendasi perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani Kepala OPD beserta lampirannya
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) beserta lampiran
4. Daftar nominatif PPPK Paruh Waktu yang diusulkan diperpanjang — disertai berkas dalam bentuk softcopy format Excel sesuai ketentuan
Untuk usulan pemberhentian:
- Bagi nama yang masuk daftar pemberhentian, Kepala OPD wajib mengajukan surat pengantar/usulan pemberhentian, daftar nama yang bersangkutan, serta dokumen pendukung yang diperlukan.
Batas Waktu Penyerahan
Semua berkas wajib diterima di BKPSDM Empat Lawang paling lambat 23 September 2026, pada hari dan jam kerja.
Ketentuan penyampaian dokumen:
- Hardcopy: 1 rangkap
- Softcopy: 1 rangkap — hasil pemindaian dokumen asli berwarna, ukuran maksimal 1 MB per berkas
- Format dokumen resmi dapat diunduh melalui tautan yang telah disediakan oleh Pemkab Empat Lawang
Penekanan Bupati
"Kami meminta seluruh Kepala OPD memperhatikan kelengkapan dan ketepatan dokumen. Jangan sampai persoalan administrasi menghambat proses perpanjangan. Segera ditindaklanjuti sesuai jadwal dan persyaratan yang telah ditetapkan agar seluruh proses kepegawaian berjalan baik, tertib, dan sesuai aturan," tegas Joncik Muhammad. (Yefri.S).
