Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Kamis, 29 Agustus
Wakapolres AKBP Lutfi Sulistiawan didampingi Kasat Narkoba, saat menunjukan barang bukti Narkoba, Kamis (29/8/2019)
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Polres Metro (Polrestro) Bekasi berhasil membekuk dua Pengedar sabu dan ganja, penangkapan dilakukan tim Opsnal Unit 3 Sat Narkoba Polres Metro Bekasi dengan barang bukti 14 Kilogram dan 681 gram sabu.

"Mereka diamankan di dua titik. Berawal sdr N Alias H yang sedang berada di Kp Mekar Sari, Kec Tambun Selatan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu yang disimpan disaku baju," kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Lutfi Sulistiawan saat gelar keterangan media, Kamis (29/8).

Menurut Lutfi, setelah tim mengamankan N (35) dengan barang bukti 1 (satu) bungkus paket dibungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 10 Gram kemudian dikembangkan dan ditangkaplah P alias L (45).

"Ketika menangkap P diamankan BB 14 kg Ganja dan 10 Plastik klip bening narkotika jenis sabu didalam kantong plastik warna merah dengan berat 681 gram," terangnya.

Tersangka terjerat undang-undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda sebesar 10 ( Sepuluh ) miliyar rupiah. (ST). 



TerPopuler