Kemendagri : Pengurusan Izin Di DPMPTSP Harus Selese 2 Hari


 

Kemendagri : Pengurusan Izin Di DPMPTSP Harus Selese 2 Hari

Jumat, 19 Oktober

Cikarang, Kab Bekasi, SUARATOPAN.COM - Kemendagri Republik Indonesia Sumarsono, Jumat melakukan kunjungan ke beberapa SKPD di perkantoran pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dirinya menekankan agar kinerja pegawai kembali maksimal pasca ditetapkannya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan beberapa pejabat sebagai tersangka oleh KPK.

Kunjungan ke beberapa SKPD, di antaranya Bappeda dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Dirinya melihat langsung pelayanan yang di berikan oleh DPMPTSP kepada masyarakat yang hendak mengurus perizinan. Dirinya meminta agar waktu pengurusan dokumen lebih singkat yang sebelumnya 14 hari agar menjadi 2 hari.

“Gak boleh, harusnya disini langsung proses ke belakang, biasanya 14 hari sekarang harus 2 hari selesai. Sekarang bikin 2 hari ya pak Plt Bupati. Bekasi bersih ya, ” kata Sumarsono, (19/10).

Kunjungan tersebut juga didampingi Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Sekretaris Daerah, serta Asisen Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Eka Supriatmaja menambahkan, kunjungan dari Kemendagri ini diharapkan kedepannya agar pegawai tidak lalai dalam pelayanan, terlebih hingga korupsi atau menerima gratifikasi.

“Pelayanan harus tetap berjalan, tidak boleh lalai dan harus bersih,” pungkas dia singkat. (*)

TerPopuler