Bupati Empat Lawang Meresmikan Pelantikan 2.502 Tenaga Paruh Waktu PPPK Tahun 2025

Bupati Empat Lawang Meresmikan Pelantikan 2.502 Tenaga Paruh Waktu PPPK Tahun 2025

Rabu, 24 Desember

Empat Lawang, SUARA TOPAN - Babak baru bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Empat Lawang dimulai hari ini. Sebanyak 2.502 personel secara resmi dikukuhkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam sebuah prosesi khidmat yang berlangsung, pada Rabu (24/12/2025).
 
Pengukuhan massal ini mencakup formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta staf teknis di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini diambil pemerintah daerah sebagai komitmen untuk memberikan kepastian status bagi para abdi negara yang selama ini telah mendedikasikan diri.

Komitmen di Tengah Keterbatasan Fiskal.  Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhamad, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan buah dari akurasi pendataan oleh BKPSDM demi memastikan tidak ada tenaga yang berhak yang terabaikan. Meski kondisi finansial daerah masih dalam fase pemulihan, Joncik menegaskan bahwa pihaknya tetap memprioritaskan instruksi pemerintah pusat.
 
Kami berupaya mencari titik temu antara amanat regulasi pusat dengan realitas kapasitas anggaran daerah. Meski tantangan fiskal cukup berat, pengangkatan ini tetap kami laksanakan demi keberlangsungan pelayanan publik,” ujar Joncik.
 
Lebih jauh, Bupati menjelaskan bahwa status paruh waktu ini bukanlah akhir. Ke depan, para PPPK Paruh Waktu ini akan menjadi prioritas tunggal dalam bursa seleksi PPPK Penuh Waktu. Skema ini dirancang agar mereka yang telah memiliki masa pengabdian panjang mendapatkan karpet merah menuju jenjang karir yang lebih tinggi.
 
Mengenai kompensasi, besaran upah akan dikalkulasikan mulai dari Rp600 ribu, menyesuaikan dengan beban kerja dan standar yang diterapkan daerah tetangga seperti Lahat dan Lubuklinggau.
 
Peringatan Disiplin dan Evaluasi Ketat. Di balik kabar gembira ini, terselip peringatan keras bagi para aparatur. Pemerintah Kabupaten tidak akan mentoleransi kelalaian dalam menjalankan tugas.
Absensi Ketat. Kehadiran fisik menjadi syarat mutlak perpanjangan masa kerja.
Sanksi Tegas. Praktik bolos kerja akan berujung pada pemutusan hubungan kontrak secara sepihak tanpa pengecualian.
 
Integritas Layanan: Fokus utama tetap pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Hak sudah diberikan, maka kewajiban dan disiplin harus dijunjung tinggi. Tanpa integritas, kontrak tidak akan kami lanjutkan,” tegasnya menutup sambutan. (Yefri.S).
 

TerPopuler