Proyek SOR oleh CV. XBT Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Disbudpora Diminta Tegas Beri Sanksi

Proyek SOR oleh CV. XBT Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Disbudpora Diminta Tegas Beri Sanksi

Minggu, 06 Juli

Penataan SOR Masyarakat Perumahan Cahaya Darussalam RT 004 RW 057 Desa Sumberjaya, Tambun Selatan

Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Proyek penataan Sarana Olah Raga (SOR) masyarakat yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, menuai pertanyaan publik. Khususnya dari beberapa proyek oleh CV. Xpress Bintang Timur (CV. XBT) yang diduga dikerjakan secara asal-asalan.

Adapun, kegiatan SOR yang dikerjakan oleh CV. XBT tersebut diantaranya, Penataan SOR Masyarakat Perumahan Cahaya Darussalam RT 004 RW 057 Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, nilai Rp. 99.055.000,-, no SPK: 000.3.2/2367/SPK/Disbudpora.7/2025. Dan Penataan SOR Masyarakat Perumahan Griyaasri 2 RT 004 RW 039 Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, nilai Rp. 98.887.000,-, no SPK: 000.3.2/2363/SPK/Disbudpora.7/2025. 


Penataan SOR Masyarakat Perumahan Griyaasri 2 RT 004 RW 039 Desa Sumberjaya, Tambun Selatan. 

Dari hasil pantauan Media, disinyalir proyek selain dikerjakan asal jadi, juga adanya beberapa bahan material yang kerap dikurangi, sehingga akan menghasilkan kualitas buruk. Dari akibat pengurangan material yang kini sudah mengalami retak-retak dan bahkan terjadi genangan di beberapa titik.

Ironisnya lagi, pada salah satu lokasi kegiatan SOR oleh CV. XBT, konsultan tidak diinformasikan akan dilakukan pengecoran berlangsung saat itu. "Lah itu Kapala Tukang Ngecor kaga bilang kasih Kabar," ungkap Acca selaku konsultan.

Sementara, menurut Yanto Purnomo, Pemerhati dan juga Aktivis di Bekasi mengungkapkan, bahwasannya setiap proyek Pemerintah yang dikerjakan rekanan (perusahaan) harus mengacu sesuai dengan documen kontrak. Dan pekerjaan yang dikerjakan pun harus mendapatkan hasil yang baik yang diharapkan sesuai harapan masyarakat.

"Pekerjaan yang dikerjakan rekanan harus sesuai spesifikasi yang sudah disepakati Dinas dan penyedia. Yang apabila tidak sesuai, pihak Dinas harus segera mengambil sikap tegas, agar tidak berulang-ulang selalu dilakukan rekanan," cetus Yanto kepada Media, Minggu (6/7/2025).

Lebih lanjut Yanto, menanggapi soal pekerjaan yang telah dilaksanakan secara asal-asalan ini, sehingga hasil tidak maksimal dan sudah terjadi retak-retak, pihaknya menyayangkan, yang mana diduga rekanan sudah menciderai dan melanggar perjanjian kontrak kerja dengan Dinas. Dan hal ini harus segera ditindak tegas oleh Dinas penyelenggara.

"Hal ini tidak boleh terus dibiarkan. Dinas harus tegas memberikan sanksi terhadap perbuatan yang telah dilanggar dalam perjanjian kontrak bersama tersebut," tegas Yanto. (Tim).  




 

TerPopuler