Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Pekerjaan infrastruktur jalan yang berjudul,
Peningkatan Jalan Lingkungan Kp. Tanah Gabus RT001-002/005 Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, dengan Nomor SPMK: 600.2.10.2/314/694/SP/KP/Disperkimtan/2025. Nilai Anggaran RP. 498.618.700,00 dikerjakan penyedia CV. Mega Jaya Utama, menyisakan pertanyaan publik.
Pasalnya, saat awak media monitoring kelokasi kegiatan, ketebalan betonisasi diduga kurang dari ketebalan spesifikasi 15 centimeter, padahal pekerjaan tersebut sudah dilakukan pengambilan sampel uji ketebalan betonisasi (core drill).
Terlebih, pengusaha (kontraktor) pada kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kabupaten Bekasi, kerap mengabaikan Standard Operasional Prosedur (SOP) yang telah disepakati dalam perjanjian kontrak kerja sama antara Penyedia dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan).
Sementara, Bariman selaku pengawas bidang pemukiman Dinas Disperkimtan, ketika dikonfirmasi melalui pesan what’sApp terkait hasil ketebalan core drill rata-rata terdapat berapa sentimeter, dirinya tidak merespon dan memilih bungkam.
Begitu pun dengan konsultan pengawas bernama Amad, saat dipertanyakan hal yang sama soal hasil core drill, ia pun tidak menjawab.
Menanggapi hal itu, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB), Yanto Purnomo menilai, di setiap kegiatan yang dikerjakan kontraktor tidak profesional, sering terjadi melakukan kecurangan dalam pekerjaannya untuk mengatasi masalah ini.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Disperkimtan perlu meningkatkan pengawasan terhadap proyek betonisasi, melakukan pemeriksaan secara berkala, memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan kecurangan,” kata Yanto, Minggu (20/7/2025).
Dirinya menuturkan, bahwa terdapat adanya indikasi ketidak sesuaian di dalam pekerjaan yang dikerjakan kontraktor, dan pihak dinas terkait harus memberikan tindakan tegas.
“Karena, pengurangan volume pada ketebalan beton, dapat menyebabkan kualitas jalan atau struktur yang kurang baik, serta dapat mempercepat kerusakan,” ungkap Yanto.
Jika pengawasan proyek tidak ketat, lanjut Yanto, maka kontraktor bisa saja menyimpang dari rencana yang telah ditetapkan, bahkan cenderung memiliki kepentingan tertentu untuk mengurangi biaya proyek.
Dengan itu, Yanto mendesak inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan tindakan tegas untuk memeriksa invoice surat jalan pengiriman bahan material beton yang dipesan kontraktor CV. Mega Jaya Utama, s
agar tidak menimbulkan potensi kerugian Keuangan Daerah," tegasnya. (*).
Pengawas dan Konsultan Bungkam, Hasil Core Drill Jaling di Kp Tanah Gabus Tambelang Dipertanyakan?
