Panwascam Cibitung Kembali Menghimbau APK Caleg Diminta Tertib Aturan

Panwascam Cibitung Kembali Menghimbau APK Caleg Diminta Tertib Aturan

Minggu, 28 Januari

Kegiatan: Rapat koordinasi pengawasan Pemilu 2024 yang di gelar di Aula Kantor Kecamatan Cibitung, pada Minggu (28/01/2024).

Cibitung, Kab Bekasi, SUARA TOPAN - Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibitung kembali menghimbau kepada para calon Legislatif dan pengurus Partai agar lebih memperhatikan aturan tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal itu disampaikan, Ketua Panwaslu Kecamatan Cibitung, Mardalih dalam rapat koordinasi pengawasan Pemilu 2024 yang di gelar di Aula Kantor Kecamatan Cibitung, pada Minggu (28/01/2024).

"Sekali lagi, kami menghimbau, agar para Caleg dan pengurus Partai lebih memperhatikan aturan tentang pemasangan APK, karena masih banyak ditemukan APK yang terpasang di tempat-tempat terlarang," ungkap Mardalih. 



Pihaknya menerangkan, contoh tempat yang tidak diperbolehkan yakni, di Pohon, tiang listrik, tiang telepon dan juga taman-taman.


"Kami melihat, seperti yang terjadi di pintu masuk Perumahan Gramapuri Tamansari Kelurahan Wanasari, dan masih banyak lagi. Intinya pemasangan baliho atau spanduk (APK) dipasang harus sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Mardalih, hal itu untuk menjaga kondusifitas di masa kampanye. Selain itu, para Caleg diharapkan agar memasang spanduk atau baliho tidak menghalangi atau menutupi baliho kandidat lain.

"Pesan kami kepada para Caleg agar tertib dalam pemasangan baliho atau spanduk (APK) Partai, sehingga dengan begitu akan terlihat indah dan kondusif," tandasnya. (Yat/Red).  

TerPopuler