Kelompok Tani Empat Lawang Diduga Fiktif, Struktur hingga Tingkat Kecamatan dan Desa Tidak Jelas


 

Kelompok Tani Empat Lawang Diduga Fiktif, Struktur hingga Tingkat Kecamatan dan Desa Tidak Jelas

Kamis, 13 Agustus

Empat Lawang, SUARA TOPAN – Data kelembagaan kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Empat Lawang dipertanyakan keberadaannya. Awak media mendapati fakta bahwa Camat maupun Kepala Desa di sejumlah wilayah sama sekali tidak mengetahui keberadaan kelompok tani di wilayahnya. Padahal sesuai peraturan yang berlaku, Camat dan Kepala Desa wajib mengetahui dan membina kelompok tani di wilayahnya masing-masing.

Ketiadaan pengetahuan pihak Kecamatan dan Desa ini memicu dugaan kuat bahwa data kelompok tani yang tercatat di Dinas Pertanian diduga fiktif. Lebih dari itu, struktur kelembagaan kelompok tani hingga tingkat Kecamatan dan Desa pun tidak memiliki kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Saat awak media berupaya mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Pertanian, nomor awak media ternyata diblokir. Awak media pun mendatangi kantor Dinas Pertanian secara langsung, namun Kepala Dinas tidak berada di ruang kerjanya. Kepala Bidang yang menerima menyatakan dirinya belum lama menjabat dan akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan tersebut.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 82 Tahun 2013 dan Permentan No. 67 Tahun 2016, Dinas Pertanian wajib memiliki data lengkap seluruh Kelompok Tani se-Kabupaten — meliputi nama Poktan, alamat desa, nama ketua, jumlah anggota, luas lahan, komoditas, tahun berdiri, hingga nomor Surat Keputusan Kepala Desa. Data tersebut harus sama dan disinkronkan antara Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan, Pemerintah Kecamatan, dan Dinas Pertanian. Setiap perubahan data wajib segera diperbarui dan disampaikan kepada Camat.

Peraturan tersebut juga menegaskan: setiap Kelompok Tani yang baru disahkan maupun yang sudah tidak aktif wajib dilaporkan secara berkala kepada Camat. Camat berhak menerima salinan daftar seluruh Kelompok Tani di wilayahnya setiap tiga bulan sekali. Artinya, ketidaktahuan Camat dan Kepala Desa atas keberadaan Poktan di wilayahnya menunjukkan adanya pelanggaran nyata terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut.

Keterbukaan data dan kejelasan struktur menjadi kunci pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan sehat. Dinas Pertanian diminta segera memberikan penjelasan resmi serta data yang sesuai dengan ketentuan Permentan. Jika terbukti data kelompok tani fiktif atau tidak sesuai di lapangan, maka Inspektorat agar segera turun meninjau langsung ke lokasi guna memeriksa kebenaran data dan pertanggungjawaban anggaran yang telah disalurkan.

Suaratopan.com – Yefri Susanto Melaporkan.
 

TerPopuler