Lepas Sambut Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Jimmy Resmi Jabat Dandim


 

Lepas Sambut Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Jimmy Resmi Jabat Dandim

Jumat, 21 Desember
Cikarang Pusat, SUARATOPAN.COM -
Lepas sambut Komandan Distrik Militer 0509/Kab. Bekasi, dari Letkol Arh Henri Yudi Setiawan, S.I.Pem kepada Letkol Arh Jimmy Hutapea, S.E. yang dilaksanakan di Makodim Komplek Pemda, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jabar. Jumat (21/12/2018)

Kegiatan itu, merupakan tradisi korps yang dilaksanakan Kodim 0509/Kab Bekasi, dan didalamnya terdapat proses pelepasan dan penerimaan prajurit perwira TNI.

Pada kegiatan itu, Letkol Arh Henri Yudi Setiawan yang sebelumnya menjabat Dandim 0509 ini menyampaikan, selamat kepada Dandim yang baru, rotasi dan mutasi merupakan hal yang biasa dilakukan,
banyak terima kasih kepada seluruh anggota Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tetap semangat dan ikhlas berikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Peran Kodim cukup besar dalam memepercepat proses pembanguann yang ada di Kabupaten Bekasi dari kegiatan kami baik itu sosial dan kemasyarakatan seperti TMMD, Kagiatan yang sudah membantu Pemerintah Daerah selama ini,” ucapnya.

Henri juga menyampaikan program kewilayahan Kodim 0509 dalam waktu dekat ini, salah satunya pengaman Pemilu 2019 dan memberikan himbauan kepada anggota TNI agar tetap netral.

Sementara itu, Letkol Arh Jimmy Hutapea resmi sebagai Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya menjabat Danyon Arhanudse-6/Bhaladika Akasa Yudha. Ia mengatakan, selain melanjutkan program kerja yang sudah ada, salah satunya fokus dalam pengamanan pesta demokrasi Pilpres dan Pileg 2019 nanti. Dia mengimbau jajaran Kodim 0509 wajib menjaga netralitas.

“Kami akan melanjutkan program kerja yang ada, dan kami menjamin agar anggota, baik PNS dan prajurit benar-benar netral dan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Saya yakinkan prajurit melakukan pengamanan kegiatan dengan netral,” imbaunya.

Ia pun menegaskan, akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di internal bila terbukti tidak netral.

“Apabila prajurit yang terbukti tidak netral, sudah ada undang-undang, sanksinya jelas ada. Sesuai dengan tingkat kesalahan,” jelasnya (*).

by : Yayat Hidayat


TerPopuler