Pengurus Organda Kota Bekasi Sepakat Hentikan Sementara Penarikan Iuran Anggota di KIR


 

Pengurus Organda Kota Bekasi Sepakat Hentikan Sementara Penarikan Iuran Anggota di KIR

Kamis, 09 September

Kota Bekasi, SUARATOPAN - Penghentian sementara penarikan iuran anggota di KIR Bulak Kapal dan KIR Keliling serta penarikan uang dari angkutan barang di jalan raya diputuskan oleh Pengurus dan Anggota Organda (KKU) Kota Bekasi.


Hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan Pengurus dan Anggota Organda (KKU) tertanggal 2 September 2021.

Pasalnya, kegiatan penarilkan iuran yang dilakukan oleh Ketua DPC Organda, untuk kepentingan dirinya sendiri dan dijadikan sebagai mata pencaharian pribadi maupun keluarganya.

Hal itu diungkapkan, Arista Tarigan selaku Sekretaris DPC Organda Kota Bekasi. Dirinya menyebutkan bahwa, hasil kutipan tersebut tidak pernah disetorkan ke DPC Organda cq Bendahara dan semua diambil serta dikelola sendiri untuk kepentingannya.

"Khusus untuk KIR ditemukan bahwa Kartu Anggota yang digunakan adalah illegal, karena saya (sekretaris) tidak pernah tanda tangani Kartu tersebut dan keberatan bila tandatangan saya dipalsukan atau discan tanpa persetujuan tertulis dari saya," ungkap Arista kepada SUARATOPAN.COM, Kamis (9/9/2021).

Lebih lanjut dirinya menyatakan, untuk sementara sampai menunggu kesepakatan dan keputusan bersama Seluruh Pengurus dan Anggota Organda yang diwakili oleh KKU Anggota Organda tentang Pengelolaan Administrasi dan Keuangan hasil dari Iuran Anggota Organda serta Penarikan Iuran dari Angkutan Barang di jalan raya, maka kegiatan tersebut dihentikan.

Pihaknya pun meminta, setelah kegiatan dihentikan, agar Ketua Organda mengadakan Rapat Kerja dengan mengundang semua Pengurus & Anggota Organda (KKU) yang memiliki Surat Keputusan Kepengurusan yang SAH.

"Kita minta untuk melakukan evaluasi dan menetapkan program kerja ke depan, agar kedepan lebih baik," ujarnya.

Namun, tambah Arista, apabila Ketua Organda tidak mengindahkan penutupan sementara ini dan masih melakukan kegiatan di KIR Bulak Kapal, KIR Keliling dan Pungutan dari Angkutan Barang, maka Pengurus & Anggota Organda ( KKU ) sepakat akan melaporkannya ke Kepolisian.

"Hal ini untuk mendapat penindakan sesuai hukum yang berlaku diantaranya, Pemalsuan Tanda Tangan Sekretaris Organda di Buku Anggota saat KIR dan Penarikan Uang secara illegal dari Anggota Organda (Angkutan Barang)," tegasnya. (Sap). 

TerPopuler