Propemperda dan Raperda APBD 2024 Kab Bekasi Resmi Ditandatangani

Propemperda dan Raperda APBD 2024 Kab Bekasi Resmi Ditandatangani

Selasa, 28 November

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan usai menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2024 dan penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Bekasi Tahun 2024


Cikarang, Kab Bekasi, SUARA TOPAN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2024 dan penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Bekasi Tahun 2024, yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

Penetapan ini disampaikan langsung pada saat Rapat Paripurna, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (28/11). Turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Unsur Forkopimda, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait. 

Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih untuk kesepakatan yang dilakukan secara konsisten melalui dinamika pembahasan yang intensif, sehingga menghasilkan komitmen bersama atas disetujuinya Raperda dan Propemperda Tahun 2024.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah menjalankan tugasnya sesuai fungsi, dalam hal ini Raperda dan Propemperda Tahun 2024 sehingga menghasilkan komitmen dan kesepakatan bersama untuk disetujui,” ucapnya.

Lebih jauh, Raperda Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah akan disampaikan kepada Gubernur dan Wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi.

Hasil evaluasi terhadap Raperda akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dan akan disampaikan kepada Bupati Bekasi paling lama 15 hari kerja, terhitung sejak diterimanya Raperda dimaksud.

“Dengan memperhatikan siswa waktu yang ada, kita semua berharap hasil evaluasi Raperda Tahun Angaran 2024 dapat ditetapkan menjadi Perda,” katanya.

Dani menjelaskan APBD Kabupaten Bekasi saat ini secara signifikan meningkat menjadi Rp 7,3 triliun, dan akan tetap dialokasikan kepada sektor prioritas seperti infrastruktur jalan, peningkatan Penerangan Jalan Umum (PJU), normalisasi sungai, bidang pendidikan, kesehatan, dan Pemilu 2024 mendatang.

Dengan skala prioritas yang jelas dan mekanisme mulai dari penganggaran, penata usahaan, dan tanggungjawab yang baik dapat memberikan multiplier effect. Tidak hanya berpaku pada APBD Kabupaten, namun APBN, APBD Provinsi, CSR, infaq sodaqoh akan terus didorong.

“Alhamdulillah naik Rp 7,3 triliun secara signifikan dan tetap pada sektor prioritas yang akan ditingkatkan, tidak hanya terpaku pada APBD kita tapi ada APBN, APBD Provinsi, CSR dan lainnya akan terus didorong,” katanya.

Berkenaan dengan Propemperda Tahun 2024 yang sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 13 Raperda, dan atas apa yang menjadi rekomendasi dan aspirasi akan segera dilakukan tindaklanjutnya secara teknis.

“Terkait Propemperda yang dibahas bersama, atas apa yang telah direkomendasikan dan ditetapkan dalam laporan hasil kerja kiranya untuk segera kami laksanakan secara teknis melalui perangkat daerah.” imbuhnya. (Adv). 
 

TerPopuler