Dirut PDAM TB Dituding Menabrak Permendagri


 

Dirut PDAM TB Dituding Menabrak Permendagri

Kamis, 05 November

Kantor PDAM Tirta Bhagasasi

Kab Bekasi, SUARATOPAN - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi dalam melaksanakan kinerjanya dinilai menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. 


Tudingan dugaan pelanggaran Permendagri tersebut, karena PDAM TB ditenggarai merekrut pegawainya melebihi batas usia yang ditentukan. Sebab, dari data yang dihimpun, banyak Pegawai PDAM yang diangkat melebihi batas usia 35 tahun.

Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal LSM Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (Joker), Hery ZK. Menurut Herry, sesuai aturan Permendagri nomor 2 tahun 2007 pasal 33 ayat 1 huruf e, usia pengangkatan pegawai PDAM paling tinggi 35 tahun. Sehingga hal tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

"Pembuktian atas dugaan penyalahgunaan wewenang  pengangkatan Karyawan PDAM melebihi usia 35 tahun ini harus ke lembaga hukum, ini nyata dan tak boleh terulang," ujar Herry.

Dijelaskan Herry, berdasarkan data yang dimilikinya, pada tahun 2020 ini semisalnya, ada sekitar 13 karyawan pensiun. Dan tercatat ada dua karyawan berinisial Y dan BP yang masa kerjanya sebagai Karyawan di PDAM Tirta Bhagasasi hanya 9 tahun.

"Kalau mengacu pada Permendagri nomor 2 tahun 2007 maka masa minimal kerja karyawan yang tahun ini pensiun adalah 21 tahun. Mengapa demikian? Sebab, usia pensiun kan 56 tahun dikurangi usia maksimal seorang pegawai boleh diangkat yakni 35 tahun maka, masa kerja karyawan 21 tahun. Nah ini ada mantan Kabag berinisial Y masa kerjanya hanya 9 tahun" ujar Heri sapaan akrabnya.

Menurut Herry, lembaganya berharap agar perwakilan pemerintah Kabupaten Bekasi, yakni Dewan Pengawas, Komisi 1 DPRD dan BPKP Jawa barat bisa peka terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang seperti ini. Sehingga ada sinkronisasi yang tegas tanpa tebang pilih.

"Dewan pengawas, komisi 1 dan BPKP seolah tak melihat persoalan ini. Harusnya mereka tegas, memanggil Kabag kepegawaian untuk menjelaskan persoalan ini. Dan mengambil langkah langkah yang sesuai aturan," tegas Herry. (ST).

TerPopuler