CV. RIA Diduga Beralamat Fiktif, Aktifis Minta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Direktur

CV. RIA Diduga Beralamat Fiktif, Aktifis Minta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Direktur

Kamis, 15 Oktober


Bekasi, SUARATOPAN – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengaku tidak pernah mengetahui tentang keberadaan alamat kantor CV. Ratur Internusa Abadi yang berlokasi di Kp. Kebon Kelapa RT 007/03, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, kendati perusahaan kontraktor itu sering mendapatkan proyek di Kota Bekasi.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Widayat Subroto, saat dikonfirmasi awak media, tentang keberadaan kantor kontraktor CV. Ratur Internusa Abadi, mengaku “tidak pernah mengetahui” tentang alamat kantor kontraktor tersebut dikarenakan kewenangan verifikasi dan administrasi data ada di ULP.

“Kalau untuk proses verifikasi ranahnya di ULP, biarpun pekerjaan Pengadaan Langsung (PL), kita tetap proses administrasi dulu ke ULP, ketika administrasinya sudah oke, baru kita proses untuk pekerjaannya,” ujar Widayat beberapa waktu lalu.

Sementara Yudianto selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bekasi, waktu dimintai penjelasan dirungan kerjanya, Rabu (14/10) terkait CV. Ratur Internusa Abadi yang diduga beralamat fiktif, ia mengatakan akan melakukan verifikasi ulang, sementara kewenangan verifikasi ada di pokja ULP.

“Sebenarnya pokja tidak diwajibkan untuk survey lokasi alamat perusahaan, kalau memang harus. Ya dirubah dulu ketentuan yang berada di Perpres 16, Perpres 54 dan Perpres 70,” kelitnya Yudianto,

Terpisah, ketua Komunitas Peduli Bekasi, Yanto, menyayangkan pernyataan Yudianto selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bekasi yang menyatakan Pokja tidak diwajibkan untuk survei lokasi alamat perusahaan.

“Seharusnya mereka mengacu di dalam ketentuan peraturan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang barang dan jasa, yang dijelaskan pada pasal 19 ayat 1 huruf o penyedia barang/jasa harus memiliki alamat tetap dan jelas serta dijangkau jasa pengiriman,” jelas Yanto.

Menduga adanya “persekongkolan” dalam proses verifikasi dan administrasi data perusahaan, Yanto meminta kejaksaan Kota Bekasi agar menindaklanjuti indikasi tersebut terkait pemenang lelang dan pengadaan langsung kepada CV. Ratur Internusa Abadi," tegasnya. (ST).
 

TerPopuler