Rencana PSBB Diperpanjang Gubernur Jabar, Begini Kata Dwi Azhar...!!

Rencana PSBB Diperpanjang Gubernur Jabar, Begini Kata Dwi Azhar...!!

Sabtu, 12 September
Dwi Anzar, Kader Mahasiswa Islam Indonesia Karawang

Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN - Tentang rencana perpanjangan PSBB oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang akan ditentukan pada senin tanggal 14 September 2020, banyak menuai tanggapan dari berbagai kalangan.

Tanggapan itu, salah satunya yakni dari Dwi Azhar, kader mahasiswa Islam Indonesia Karawang, yang berdomisili di Cikarang-Bekasi.

Menurutnya, dalam pasal 59 ayat 3 UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, disebutkan bahwa, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) paling sedikit meliburkan sekolah, bekerja, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum.

"Namun hari ini kita melihat bahwa, Kabupaten Bekasi tidak menjalankan undang-undang tertinggi. Sejatinya dalam peraturan pembentukan perundang-undangan, UU no 12 tahun 2011. Bahwa Perda/Perbup berada di urutan paling bawah dan tidak boleh mengesampingkan UU yang lebih tinggi," ungkap Dwi Azhar kepada media SUARATOPAN.COM. Sabtu (12/09/2020).

Masih kata Dwi, dirinya merasa PSBB di Kabupaten Bekasi tidak efektif sejak awal. Dan tidak konsistennya pemkab Bekasi dalam menangani covid-19, sehingga menimbulkan angka positif yang signifikan.

"Alih-alih memperbaiki apa yang menjadi kekurangan PSBB, malah menakut-nakuti masyarakat dengan mensosialisasikan memakai kurung batang. Ini membuktikan bahwa hukum tidak lagi membawa kemanfaatan, ketika sosialisasi seperti itu," pungkasnya. (Sas).

TerPopuler