Komisi I Budiyanto: 'Aset Negara' Tanah Situ Cibeureum Tamsel, Minta Lebih Diperjelas


 

Komisi I Budiyanto: 'Aset Negara' Tanah Situ Cibeureum Tamsel, Minta Lebih Diperjelas

Rabu, 29 Juli
Budiyanto, S.Pi,
(Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi)

Kabupaten Bekasi, SUARATOPAN - Status dan jumlah luas tanah milik Negara yakni, Situ Cibeureum yang terletak di dua Desa (Lambangsari dan Lambangjaya) Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawabarat, diminta lebih diperjelas atas kepemilikan dan luas tanah yang dikuasai Negara itu (aset Negara).

Budiyanto, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang duduk sebagai anggota Komisi l yang memiliki kewenangan mengetahui atas status dan luasan tanah situ tersebut, kembali turun langsung bersama tim, Kepala Desa dan sekaligus mengundang Kasi Pengelolaan Situ BBWSCC, untuk melihat dan agar diketahui status Situ secara nyata.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, menerangkan bahwa data yang dimilikinya dilihat terdapat kejanggalan-kejanggalan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat atas beberapa dokumen tersebut.

"Kita lihat menurut dokumen Perda No 12 Tahun 2011, tentang Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Pasal 17 poin X, bahwa luasan Situ Cibeureum 45 Hektar. Menurut Peta Proyek Dinas Sumberdaya Air Jawa Barat tahun 2013, Luasan Situ Cibeureum 40 Hektar. Menurut Dokumen Hasil Kajian Badan Litbang Kabupaten Bekasi Luasan Situ Cibeureum 29 Hektar, Menurut Kasi Pengelolaan Situ BBWSCC Cawang pada saat kunjungan lapangan ke Situ Cibeureum, Selasa 28 Juli 2020, luas asli Situ Cibeureum berdasarkan data tercatat dalam Dokumen PUPR Pusat Dirjen SDA seluas 40 Hektar dan kemudian dilakukan pengukuran tahun 2012 menjadi 23,37 Hektar dan telah dilaksanakan rehabilitasi tahun 2009, 2015-2017 oleh Operasional Pemeliharaan (OP) berupa pengerukan dan perbaikan pintu air oleh BBWS CC di tahun 2015, dan luasan Situ Cibeureum menjadi 24,37 Hektar," terangnya.

Sedangkan, lanjut Budiyanto, hasil kunjungan terbaru ke kantor Desa Lambangsari (Rabu, 29 July 2020), menurut Dinas PUPR-SDA Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat membawa KIB A bahwa Situ Cibeureum merupakan aset Jawa Barat dengan luasanya 15 Hektar.

Sehingga pihaknya, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas PUPR Kabupaten Bekasi harus segera berkoordinasi dan memastikan mempertemukan semua pihak terkait khususnya BPN Bekasi, PUPR Pusat melalui pengelolanya BBWSCC Cawang, PUPR-SDA Jawa Barat, Kecamatan Tambun Selatan dan Pemerintahan Desa Lambangsari serta Pengembang Pengelola Grand Wisata harus turun langsung ke lapangan, menunjukkan batas kepemilikan dan langsung pengukuran untuk memastikan luas sebenarnya Situ Cibeureum, agar masyarakat bisa memanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lambangsari dan Lambangjaya Tambun Selatan.

Dijelaskannya juga, bahwa sementara ini ada tanah pengembang swasta yang menguasai lahan seputaran Situ Cibeureum, berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN Bekasi tahun 1995, dengan 2 bidang saja seluas 18 Hektar, dan disinyalir masih ada beberapa bidang sertifikat lainnya atas nama pengembangan tersebut.

"Kami berharap, Selamatkan Situ Cibeureum, Lestarikan Ekosistem Situ Cibereum dan Kembangkan Destinasi Pariwisata Situ Cibeureum untuk Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bekasi," pungkasnya. (Red/Adv).

TerPopuler