Cluster CPB Dibekingi Oknum Bappeda "Tidak Sesuai Site Plan" Distaru Lakukan Tindakan Secepatnya


 

Cluster CPB Dibekingi Oknum Bappeda "Tidak Sesuai Site Plan" Distaru Lakukan Tindakan Secepatnya

Jumat, 28 Februari
Tampak Bangunan Cluster Cahaya Permata Bekasi (CPB) di Kelurahan Duren Jaya Bekasi Timur

Bekasi, SUARATOPAN - Sidak yang telah dilakukan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi beberapa hari lalu, tidak diindahkan oleh pengembang Cluster Cahaya Permata Bekasi (CPB). Yang beralamat di Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur.

Diduga, Pengembang CPB dibekingi salah seorang pegawai Bappeda. Hal itu diungkapkan Yanto (aktivis), Ia menuturkan, ada permainan pengurusan perijinan pada CPB yang dilanggar, sehingga Distaru melakukan sidak. Namun CPB terkesan cuek seolah tidak bermasalah dengan dibekingi oknum tersebut.

Adapun beberapa pelanggaran yang ditemukan pihak Distaru yakni, tidak sesuainya site plan, sehingga distaru meminta agar bangunan tersebut dibongkar seperti, Pagar, aula dan ada 2 rumah yang harus dibongkar 3 meter buat Taman.

"Teguran Distaru mengenai beberapa bangunan yang harus dibongkar, tapi nyatanya belum dilaksanakan." kata Yanto selaku Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB). Kamis (27/2).

Dirinya meminta, agar Dinas Tata Ruang tegas dalam menindak Cluster Cahaya Permata Bekasi yang sudah jelas menyalahi aturan dengan tidak sesuainya Site Plan dan bangunan.

"Kami minta ketegasan Distaru, kalau itu sudah dilanggar dan harus segera dibongkar, ya..!! harus dibongkar," tegasnya.

Kemudian selain itu, lanjut Yanto, permasalahan oknum BAPPEDA yang menjalankan berkas Cluster tersebut, agar segera ditindak.

"Kami minta, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi segera panggil Oknum BAPPEDA yang merangkap jadi Calo perizinan, sehingga oknum terkesan bekingi yang melanggar," tandasnya.

Seperti diketahui, bahwa telah diatur Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS). (YH/Red).

TerPopuler