Oknum Pengusaha Nakal Kangkangi Aturan, PJT Dibuat Tak Berdaya

Oknum Pengusaha Nakal Kangkangi Aturan, PJT Dibuat Tak Berdaya

Jumat, 01 Maret
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Besar kecilnya kegiatan usaha yang dilakukan pelaku usaha, pastinya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik lingkungan sekitar maupun secara luas berdampak pada kegiatan ekosistem lingkungan yang lainnya.

Seperti halnya, telah terjadi kerusakan lingkungan pada ekosistem objek Vital milik Perusahaan Jasa Tirta (PJT II) Lemahabang, yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha (Supplier) tanah urugan yang menempatkan urugannya di lahan objek vital PJT, sehingga telah merusak pagar dan beberapa pohonan pelindung dilahan tersebut.

Menurut informasi dari pihak PJT bahwa, pihaknya tidak mengijinkan tanah urugan untuk di transit dilahan objek vital tersebut. Namun, oknum supplier nakal itu tetap melakukannya, yang diduga tanpa prosedur ijin kepada pihak Pengamat atau Pengawas PJT II yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan terhadap tanah dan saluran yang dijadikan tempat transit tanah urugan tersebut.

"Waktu pertama kali ada yang datang dua orang dari perwakilan karang taruna dan BPD menghadap. Cuma mereka secara lisan bilang, 'paling hanya beberap mobil dan waktunya sebentar'," kata Kepala Supervisor Sungai dan lrigasi Cikarang lemahabang (H. Subur) kepada media dengan menirukan pembicaraan perwakilan pengusaha itu.
Menurut Subur, Dengan seiring berjalannya waktu, pihaknya merasa kaget, kegiatan tersebut semakin banyak, urugan tanah merah pun menggunung, bahkan sampai turun alat berat, sehingga mengakibatkan kerusakan pagar maupun pepohonan diarea lahan tersebut.

Selain itu, pihaknya pun pernah didatangi dari pihak BBWS, konfirmasi dan mendokumentasikan kegiatan ini. Kemudian, ketika di singgung terkait administrasi yang belum di tempuh oleh pihak pengusaha, Subur menjelaskan, pihaknya akan segera bersurat kepada atasannya (Seksi/Divisi), agar seksi/divisi melakukan tindakan tegas.

"Nanti akan kita kirim surat tembusan langsung ke tingkat seksi. Biar nanti tingkat seksi yang akan ambil tindakan tegas," ujar Subur.

Sementara, Didin Kepala Seksi PJT Cikarang lemahabang, beberapa hari di temui di kantornya sampai berita ini di turunkan belum bisa di temui.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Dedi Cahyadi ketika di konfirmasi mengatakan, Lokasi tersebut merupakan perbatasan antara Desa Waluya dengan Desa Karang Raharja. Namun demikian, pihaknya menyerahkan kewenangan kepada PJT. "Karena itu lokasi PJT bang, itu kewenangan PJT. Dan kalau kegiatan itu tidak berijin, "sikapi bang" kita tunggu responnya aja," kilahnya.

Hal tersebut pun mendapat tanggapan, Tim Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI), bahwa, Setiap kegiatan usaha yang dilakukan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dampak yang diakibatkan oleh kegiatan usaha dapat berupa dampak negatif dan dampak positif. Oleh karena itu, diperlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif akibat kegiatan usaha terhadap lingkungan tersebut.

Sebab, Berdasarkan PP RI No. 27 Tahun 2012, Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

"Seharusnya pihak terkait peka, kenapa yang terjadi malah pembiaran coba ada apa ini...? Negara kita adalah Negara Hukum, banyak aturan yang harus di taati, bukannya malah di kangkangi, kami TOPAN-RI akan terus memonitor sampai semuanya berjalan sesuai aturan dan prosedur yang benar,". tegasnya singkat. (Sas)

TerPopuler