![]() |
Empat Lawang, SUARA TOPAN - Kasus Rio Sandika menjadi potret buram penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul pada nalar efisiensi. Ketika hukum hanya memandang teks tanpa melibatkan rasa kemanusiaan dan ekonomi, maka yang tersisa hanyalah penghukuman yang sia-sia.
Rio Sandika, seorang pria asal Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo, harus merasakan dinginnya sel tahanan selama lebih dari tiga bulan hanya karena tuduhan pencurian enam janjang buah kelapa sawit. Mirisnya, nilai kerugian yang diperkarakan hanya sebesar Rp 162.000 dengan berat 54 Kg.
Rio mulai ditahan oleh aparat penegak hukum sejak 13 November 2025. Kasus ini bermula dari perselisihan di lahan plasma milik PT ELAP. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke meja hijau, meskipun nilai kerugiannya sangat minim.
Titik terang kemudian muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Dalam Putusan Sela, Majelis Hakim menyatakan Rio bebas dan memerintahkan ia dikeluarkan dari tahanan. Putusan ini menjadi tamparan keras bagi efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Dalam amar putusannya Hakim Pengadilan Negeri Lahat pada 3 Maret 2026 mengadili :
1. Mengabulkan perlawanan dari Advokat Terdakwa Rio Sandika Bin Samsudin tersebut untuk sebagian;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Lahat berwenang untuk mengadili perkara pidana dengan nomor register 34/Pid.Sus/2026/PN Lht
3.Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-02/L.6.20/Eoh.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 batal demi hukum;
4. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara
Walaupun sudah dinyatakan bebas, Kejaksaan Negeri Empat Lawang tidak serta merta melepaskan Rio Sandika, Rio baru benar-benar bebas setelah Kejaksaan mendapat tekanan dari keluarga Rio pada 5 Maret 2026.
Kasus ini memicu kritik tajam mengenai efisiensi penggunaan anggaran negara. Untuk menyidangkan perkara dengan kerugian Rp 162.000, jaksa harus menempuh perjalanan operasional dari Kejari Empat Lawang ke PN Lahat yang berjarak sekitar 80 kilometer.
Banyak pihak menilai biaya operasional, mulai dari bahan bakar, uang makan pengawal tahanan, hingga biaya administrasi dan kertas yang digunakan untuk menyusun berkas dakwaan, jauh melampaui nilai enam janjang sawit yang dicuri. Penegakan hukum dalam kasus ini dinilai "lebih mahal ongkos daripada harga barang bukti."
Aturan Mahkamah Agung (PERMA) Mengenai Tipiring
Untuk menghindari kasus-kasus seperti yang dialami Rio Sandika, Mahkamah Agung RI sebenarnya telah mengeluarkan aturan tegas mengenai batasan nilai kerugian dalam tindak pidana pencurian.
1. PERMA Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2012 merupakan penyesuaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring). Berdasarkan aturan ini:
Nilai Kerugian: Apabila nilai kerugian dalam kasus pencurian, penipuan, atau penggelapan tidak lebih dari Rp 2.500.000, maka perkara tersebut dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Larangan Penahanan: Tersangka atau terdakwa dalam kasus Tipiring tidak boleh ditahan.
Prosedur Persidangan: Sidang dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat, biasanya dengan hakim tunggal, dan tidak memerlukan proses birokrasi yang panjang seperti pidana biasa.
2. Restorative Justice (Keadilan Restoratif)
Selain PERMA, Kejaksaan Agung sendiri memiliki Perja Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Syaratnya antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.
Dalam kasus Rio Sandika, nilai kerugian Rp 162.000 jelas masuk dalam kategori Tipiring. Penahanan selama 3 bulan dan penggunaan prosedur pidana biasa merupakan langkah yang dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk lebih bijak dalam melihat aspek kemanusiaan dan ekonomi dalam sebuah perkara. Penegakan hukum bukan sekadar menghukum, tetapi juga tentang bagaimana mengelola sumber daya negara secara efektif untuk perkara-perkara yang jauh lebih krusial.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang Retno Setyowati, S.H., M.Hum., CSSL, dikonfirmasi pada Selasa (7/4) belum bersedia memberikan penjelasan terkait kasus yang sempat menjerat Rio Sandika. (Yefri.S/Tim).


