Pemagaran Tembok Pemakaman RW 26 Rawalumbu Diduga Luput dari Pengawasan, Pembesian Dipertanyakan

Pemagaran Tembok Pemakaman RW 26 Rawalumbu Diduga Luput dari Pengawasan, Pembesian Dipertanyakan

Selasa, 04 November

Pembangunan Tembok Pembatas Makam dan Permukiman RT 06 RW 026 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu.


Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Pekerjaan Pemagaran berjudul Pembangunan Tembok Pembatas Makam dan Permukiman RT 06 RW 026 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu menuai pertanyaan hingga sorotan publik.

Pasalnya, Pekerjaan pemagaran tersebut diduga luput dari pengawasan konsultan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diserkimtan) Kota Bekasi yang bertanggung jawab atas teknis pekerjaannya.

Dari hasil pemantauan dan investigasi media di lokasi pekerjaan, tampak para pengawas dinas maupun konsultan tidak adanya kehadiran para pengawas dimaksud. Sehingga ditemukan ukuran besi dan jarak besi cincin (skang) tidak sesuai spesifikasi.

Ditemukan, jarak cincin sloof atas berkisar hingga 21 cm, sloof kolom tiang 18 cm. dan kondisi saat ini sudah terpasang.

Hasil konfirmasi media dengan Nanang Kepala tukang, ia menjawab bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan kurang lebih berlangsung sekitar tiga minggu. Dan terkait volume pagar panjang 125 m dan tinggi 165 m (dari sloof bawah ke sloof atas).

"Panjang sekitar 125 meter, tinggi 165 meter. Kalau untuk jarak cincin sloof atas 15 cm, sloof kolom tiang 15 cm dan sloof bawah 20 cm," ungkapnya, Selasa (4/11/2025).

Sementara, dari pernyataan Ketua RW 026, pihaknya menerangkan, bahwa panjang pagar sekitar 120 meter. Dan dinyatakan masih belum terpenuhi dari kebutuhan pagar yang harus dibangun untuk pengamanan maupun mencegah hal-hal yang tidak baik di wilayahnya.

"Setiap hari kita yang mengawasi pekerjaan pagar ini bang, habis para pengawas jarang datang bahkan dari hitungan tiga minggu ini hanya awal saat pertama kerja dan sekitar dua minggu lalu sekali datang," cetusnya.

Diketahui, Pembangunan Tembok Pembatas Makam dan Permukiman RT 06 RW 026 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, dikerjakan oleh CV. Rasitabu Mandiri, senilai Rp. 144. 988.200,-, SPMK: 600.2.10.2/SPMK-05.02.01.209/E-PL/PPK-Rumkim/DPKPP. Sumber dana: Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan Konsultan Pengawas PT. Sava Bintang Padang. (Yat).  
 

TerPopuler