Empat Lawang, SUARA TOPAN -
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi tegas terkait isu penggunaan APBD 2025 untuk pembelian mobil dinas baru Bupati senilai Rp3,5 miliar. Rencana pengadaan tersebut dipastikan telah dibatalkan dan dialihkan untuk kepentingan publik yang lebih mendesak.
Advokat Pemkab Empat Lawang, Rizki A. Saputra, S.H., M.H., menyayangkan pemberitaan yang dianggap tendensius dan tidak berbasis data akurat. Ia menegaskan bahwa anggaran yang semula dialokasikan untuk kendaraan dinas kini telah dialihkan untuk melunasi kewajiban iuran BPJS Kesehatan masyarakat.
"Rencana pengadaan itu telah dibatalkan jauh-jauh hari. Pemerintah justru mengalokasikan sekitar Rp10 miliar untuk melunasi tunggakan BPJS Kesehatan agar ribuan warga kembali mendapatkan akses layanan kesehatan," ujar Rizki dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).
Rizki menambahkan bahwa Bupati Joncik Muhammad hingga saat ini tidak menggunakan fasilitas mobil dinas baru. Sebaliknya, ia tetap menggunakan kendaraan pribadi demi efisiensi belanja daerah. Langkah ini diharapkan menjadi teladan bagi kepala daerah lainnya dalam mengelola anggaran. Meski belum genap 100 hari masa kerja, Bupati Joncik Muhammad dinilai telah melakukan berbagai terobosan strategis. Selain penyelesaian tunggakan BPJS, Pemkab Empat Lawang juga sukses menggelar agenda besar seperti Pertemuan Daerah (PEDA) XVI Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sumatera Selatan.
"Langkah ini adalah bukti komitmen pemerintah daerah dalam menempatkan kepentingan rakyat di atas fasilitas pemerintahan," tegas Rizki.
Pihak Pemkab mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pengamat agar melakukan verifikasi data sebelum mengeluarkan pernyataan. Pemerintah memastikan akan terus menjalankan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Empat Lawang. (Yefri.S).
Demi Mengaktifkan Kembali BPJS Untuk Masyarakat Kabupaten Empat Lawang 3,5 Miliar Anggaran Mobil Dinas Resmi Dibatalkan Fitnah Kembali Menerpa Joncik Muhammad


