Komisi III DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Bertindak Tegas Soal Reklame Liar


 

Komisi III DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Bertindak Tegas Soal Reklame Liar

Kamis, 14 Agustus

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim.


Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, menyoroti maraknya media luar ruang berupa reklame yang diduga menyalahi peruntukan bahkan tak mengantongi izin. Keberadaan ribuan reklame ilegal ini dinilai tak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengungkapkan, temuan Pemkot Bekasi mencatat ada lebih dari seribu reklame yang berdiri tanpa izin.
 
“Banyak reklame tidak berizin, jumlahnya mencapai ribuan. Tidak memberikan kontribusi terhadap PAD,” tegas Arif di Bekasi, belum lama ini.
 
Arif menduga sejumlah perusahaan jasa periklanan mendirikan tiang reklame tanpa dokumen resmi. Contohnya terlihat di sepanjang Jalan KH. Noer Alie atau sisi Jalan Kalimalang. Bahkan, ia baru-baru ini melihat reklame baru terpasang di Simpang Caman, Jatibening yang diduga tanpa izin, namun dibiarkan berdiri.
 
“Itu di depan yayasan dan sekolah. Tidak ada izin dari pengelola tol maupun Pemkot Bekasi,” ungkapnya.
 
Komisi III DPRD Kota Bekasi mendorong Wali Kota Bekasi untuk segera menuntaskan persoalan ini.
 
“Sekarang apalagi Wali Kota Bekasi baru. Kita punya semangat hebat untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
 
Reklame di sepanjang Jalan KH. Noer Alie memang menjadi perhatian publik. Sejumlah titik reklame diduga melanggar peruntukan dan tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 
 
Lokasinya antara lain di simpang lampu merah Caman Jatibening dan lahan bekas pembebasan Jalan Tol Becakayu dekat pintu masuk arah Jakarta, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat. (Adv).  
 


TerPopuler