Polres Pagar Alam Melalui Polsek Dempo Selatan Sosialisasikan Larangan Bahaya Karhutlah

Polres Pagar Alam Melalui Polsek Dempo Selatan Sosialisasikan Larangan Bahaya Karhutlah

Senin, 21 Agustus


Pagar Alam, Sumsel, SUARA TOPAN - Polres Pagar Alam melalui Polsek Dempo Selatan memberikan sosialisasi, himbauan via sosial media (Sosmed). Himbauan serta Larangan kepada masyarakat tersebut, berupa stiker tentang bahaya Membakar Hutan dan Lahan (Karhutlah).



Adapun, himbauan dan larangan masalah Karhutlah di wilayah hukum Kecamatan Dempo Selatan melalui via Medsos seperti Facebook, Instragram dan WhatshApp. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polsek Dempo Selatan dalam mencegah kebakaran hutan di wilayah.


Selain disampaikan langsung, Kapolsek Dempo Selatan IPTU Apriyadi, SH kepada awak media, Senin 21 Agustus 2023, bahwa Kapolsek juga telah menghimbau dengan memasang dan menempel sticker di pusat keramaian, perkantoran, perkampungan RT, RW di wilayah Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam.


"Semoga dengan pemasangan sticker hari ini masyarakat Dempo Selatan semakin waspada terhadap bahaya kebakaran hutan yang setiap saat bisa terjadi," ucap Kapolsek Dempo Selatan IPTU Apriyadi.


Lebih lanjut, dirinya terus berkoordinasi dengan para Bhabinkamtibmas dan Polisi RW agar selalu aktif terhubung ke masyarakat dan melakukan penyuluhan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena apabila kedapatan, pihaknya akan memberikan teguran keras bahkan memberikan sanksi dan membawa ke jalur hukum.


"Pencegahan terhadap bahaya Karhutlah bukan hanya tugas Polisi saja, melainkan tugas bersama baik Pemerintah maupun masyarakat yang ada di Dempo Selatan ini," tegas Kapolsek Dempo Selatan IPTU Apriyadi. (Yefri). 
 

TerPopuler