SP III Berakhir, Bangli di Jalan Bosih Raya Segera Ditertibkan


 

SP III Berakhir, Bangli di Jalan Bosih Raya Segera Ditertibkan

Sabtu, 26 Maret

Ganda Sasmita, Plt Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Cibitung, Kab Bekasi, SUARA TOPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan segera melakukan tindakan penertiban terhadap parkir dan bangunan-bangunan liar yang masih berdiri di dekat Pasar Induk Cibitung atau di sepanjang Jalan Bosih Raya menuju Underpass Cibitung sebelum Ramadan.

Plt. Kabid Ketentraman dan Ketertiban pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan, hal tersebut dikarenakan prosedur yang ditempuh dalam penanganan bangunan liar telah sampai pada pemberian Surat Peringatan III.

"Dalam menangani pelanggaran Perda dan Perkada ini kita telah melakukannya berdasarkan aturan yang berlaku, mulai dari surat teguran pertama hingga saat ini sudah sampai ke surat peringatan ketiga," ucap Ganda Sasmita, saat memimpin kegiatan pemberian Surat Peringatan III kepada pemilik parkir dan bangunan liar, Kamis (24/3/22).

Ganda menjelaskan, parkir dan bangunan liar tersebut akan segera ditertibkan berdasarkan aturan yang berlaku tentang Rancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi. 

Dirinya menyebutkan bahwa sebelum Bulan Ramadan, lapak-lapak parkir dan bangunan liar tersebut akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI dan Polri, serta unsur terkait lainnya.

"Setelah pemberian surat peringatan ketiga, kami akan berikan imbauan, kemudian kami akan lakukan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai mana mestinya," katanya.

Dalam kegiatan pemberian surat peringatan ketiga tersebut, terdapat pengurangan jumlah bangunan liar sebanyak 2 bangunan yang sudah menertibkan bangunannya secara mandiri.

"Iya sebelumnya masih ada 56, sekarang tersisa 54 bangunan liar lagi. Ada 22 surat peringatan ketiga diterima secara langsung oleh pemilik bangli, dan 32 lainnya diletakkan di depan pintu karena pemiliknya tidak berada di tempat," ujarnya.

Ganda menambahkan, kegiatan pemberian surat peringatan ketiga tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif berkat pendekatan secara persuasif dan humanis namun tetap tegas. (*). 

TerPopuler