Pencairan Anggaran Kegiatan APBD-P Baru 20 Persen, Kinerja DBMSDA Dinilai Buruk

Pencairan Anggaran Kegiatan APBD-P Baru 20 Persen, Kinerja DBMSDA Dinilai Buruk

Kamis, 09 Desember

Kantor Dinas Bina Marga dan Sumner Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

Kota Bekasi, SUARATOPAN - Lambatnya proses pengurusan berita acara (BA) pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Sumner Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, dikeluhkan para rekanan kontraktor.

Dalam penuturannya, sejumlah rekanan mengaku pengurusan BA jauh lebih lambat dari pekerjaan konstruksi pada instansi yang beralamat di Jalan Bekasi Lapangan Tengah, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur tersebut.

"Gimana tidak resah dan mengeluh. Masa proses pengurusan BA dalam setiap pekerjaan bisa sampai satu bulan," terang seorang kontraktor yang enggan namanya ditulis saat ditemui, Rabu (8/12/2021).

Dijelaskan, kondisi tersebut terjadi selain disebabkan kerap terjadinya kesalahan dalam konsep yang dibuat pihak dinas, juga sering ditahannya laporan harian hasil pekerjaan oleh oknum pelaksana tehnis dari DBSDA dengan dalih harus memberikan sejumlah uang.

"Kan aneh, pekerjaan saja khususnya pengecoran dan pembuatan saluran menggunakan U Ditch dimana itu merupakan kerja kontruksi bisa lebih cepat dari pada administrasi," ungkapnya.

Lebih jauh rekanan kontraktor tersebut mengatakan, dampak dari lambatnya proses administrasi pengurusan BA di DBMSDA, menyebabkan adanya teguran dari Inspektorat Kota.

Peneguran sambung dia, dikarenakan jumlah pencairan dana kegiatan pada anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2021 ini baru sebesar 20 persen.

"Itu kan jelas menandakan kinerja dari pihak DBMSDA sangat buruk," cetusnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Zainal Abidin yang coba diminta konfirmasi tidak berhasil. Saat dihubungi melalui pesan singkat elektronik WhatsApp Zainal tidak memberi jawaban.

Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga DBMSDA Idi Susanto membantah lambatnya proses pengurusan BA oleh pihak dinas. Menurutnya, hal itu justeru terjadi pada rekanan yang kurang lengkap dalam proses pengurusan.

"Sebenarnya jika berkas lengkap dari rekanan, dalam tempo dua hari BA sudah selesai," katanya seraya mengatakan dalam pengajuan proses BA rekanan harus menyiapkan laporan harian dan mingguan dan itu yang kadang lama disiapkan.

Menjawab pertanyaan soal adanya teguran dari Inspektorat menyusul lambatnya penyerapan anggaran dimana hingga saat ini masih 20 persen untuk pencairan kegiatan dengan asal dana APBD perubahan APBD-P dia mengakui. "Ya itu mungkin saja benar," tutupnya. (par). 

TerPopuler