Pembangunan Rehab Total SDN Mangunjaya 04 Tidak Dilengkapi Plang Proyek dan Direksi Keet

Pembangunan Rehab Total SDN Mangunjaya 04 Tidak Dilengkapi Plang Proyek dan Direksi Keet

Selasa, 31 Agustus

Kegiatan Proyek Pembangunan Ruang kelas SDN Mangunjaya 04, Kecamatan Tambun Selatan

Kabupaten Bekasi, SUARATOPAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Salah satunya Pembangunan Rehab Total SDN Mangunjaya 04 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan. Diduga langgar undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan tak menggunakan Direksi Keet.


Pasalnya saat SUARATOPAN.COM monitor kelokasi kegiatan pada Selasa (31/8/2021) tidak ditemukan plang papan nama proyek dan direksi keet yang seharusnya telah terpasang di lokasi pekerjaan.

Salah satu pekerja mengatakan bahwa, mereka sudah bekerja empat hari, ketika disinggung masalah papan nama proyek mereka tidak tahu.

"Kita juga bekerja sistem pulang pergi, tidak ada yang nginap di lokasi pekerjaan," ucapnya.

Menurut Yanto Purnomo, Pemerhati infrastruktur Kabupaten Bekasi, Dirinya menyayangkan pengawasan dari Dinas dan Konsultan di SDN Mangunjaya 04 Tambun Selatan, tidak segera memasang papan proyek yang berisi nama kegiatan, sumber anggaran kegiatan, jumlah anggaran, dan nama perusahaan, sehingga membuat masyarakat kesulitan mengakses informasi kegiatan tersebut.

“Ini tentu saja melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mana Undang-Undang KIP adalah salah satu produk hukum di Indonesia yang dikeluarkan di tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008, kemudian mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan,” ujar Yanto.

Harusnya terang Yanto, sebelum pekerjaan dimulai pihak kontraktor membangun direksi keet terlebih dahulu. Perlu di ketahui bangunan direksi keet ini memiliki fungsi sebagai pusat tempat komunikasi antar para pihak yang terlibat. Direksi keet prefab juga bisa dijadikan tempat untuk mengontrol dan melakukan monitoring proyek pembangunan yang sedang berlangsung.

"Biasanya para pekerja atau kontraktor akan mengisinya sesuai progres pekerjaan, misalnya sebagai tempat penyimpanan bahan bangunan (material), tempat menyimpan alat-alat kerja maupun tempat istirahat dan lain sebagainya," jelasnya.

Sementara itu, dalam upaya mencari informasi lebih lanjut, Tim SUARATOPAN.COM melakukan konfirmasi Via WhatsApp dan Telepon kepada pihak Pelaksana maupun Pengawas Dinas, tidak ditanggapi alias tidak dijawab. Dengan demikian, Tim Media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait lainnya. (ST). 

TerPopuler