LAMI Desak Kejagung Periksa Sekda Karawang


 

LAMI Desak Kejagung Periksa Sekda Karawang

Selasa, 30 Maret

Suganda Koordinator LAMI bakal demo besar-besaran jika dugaan KKN tidak diungkap

Karawang, SUARATOPAN – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, terkait dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang, tahun anggaran 2018 hingga 2019, pelaksanaan proyek Pedesterian Jalan A. Yani Karawang dengan anggaran kurang lebih Rp 15 Miliar.


Koordinator LAMI, Suganda mengatakan, penegak hukum harus mengekspose modus dugaan persengkongkolan korupsi proyek yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, terkait penganggaran Pedesterian Jalan A. Yani Karawang Tahun Anggara 2018-2019.

“Ada dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 8 Miliar. Dan uang tersebut diduga mengalir dan melibatkan beberapa orang,” kata Suganda kepada wartawan, Selasa (30/3).

Suganda mendesak, Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Acep Jamhuri, Dudi Kabid SDA PUPR Kabupaten Karawang, Rabudi selaku PPPK proyek Pedestrian Jalan A. Yani Karawang, Direktur Utama dan Karyawan PT Adhikarya Perkasa.

“Informasi yang kita dapat, terkait proyek tersebut juga sudah dilaporkan oleh masyarakat. Namun, penegak hukum terkesan lambat untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Suganda.

“Yang jelas ini juga masih dugaan dan azas praduga tidak bersalah. Tapi jangan sampai, Kejaksaan sebagai penegak hukum, disepelakan oleh para koruptor,” tegasnya.

Suganda mengatakan, telah beredar juga ucapan Acep Jamhuri yang beberapakali di tempat berbeda, dalam perkataannya mengucapkan menguasai aparat hukum di Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Barat, perkataannya mengandung unsur penghinaan dan merendahkan martabat institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

“LAMI juga memohon kepada Jaksa Agung, untuk memeriksa para Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menangani dugaan korupsi ini. Agar tidak terjadi adanya aliran transaksi penyuapan,” imbuhnya.

Ditambahkan Suganda, jika dugaan korupsi proyek yang terjadi di jaman Acep Jamhuri sewaktu di Dinas PUPR, belum juga diperiksa oleh Kejaksaan Agung, pihaknya akan melakukan demo besar-besaran di Kejaksaan.

“Kita tunggu aja dari Kejaksaan Agung. Jika belum ditangani juga, kita akan demo besar-besaran untuk mengungkap dengan terang-benderan dugaan korupsi ini,” tandasnya. (red). 

TerPopuler