Penyidik Polres Pelalawan Cek Objek Perkara Lahan 12 Ha


 

Penyidik Polres Pelalawan Cek Objek Perkara Lahan 12 Ha

Senin, 07 Desember

2 orang penyidik Polres Pelalawan turun mencek lokasi lahan seluas 12 hektar di Pulau Padang, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau

 

Pelalawan, SUARATOPAN - Minggu sore (6/12/2020) dua orang penyidik Polres Pelalawan turun mencek lokasi lahan seluas 12 hektar di Pulau Padang, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Lahan yang ditinjau oleh dua orang penyidik tersebut merupakan objek perkara yang diadukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brata Jaya Riau.

Dua orang penyidik Polres Pelalawan yang melakukan penyelidikan dilahan tersebut yakni IPDA Anra Nora yang merupakan Kanit I Polres Pelalawan, dan Bripka David Candra selaku penyidik. Kedua penyidik itu didampingi oleh ketua LBH Brata Jaya Riau Safi'i M. Nuh dan beberapa anggotanya dilokasi objek perkara.

IPDA Anra Nora selaku Kanit I Reskrim Polres Pelalawan saat dilokasi lahan itu kepada media ini mengatakan, sudah ada beberapa orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara itu. Selain mencek objek perkara, masih ada beberapa orang lagi saksi yang akan dimintai kerangan," terang Anra Nora.

Menyikapi masalah itu, ketua LBH Brata Jaya Riau Safi'i M. Nuh SH, pada Senin (7/12/2020) mengatakan bahwa, pihak penyidik Polres Pelalawan sudah langsung aktion menangani pengaduannya. Hari Minggu semalam (6/12/2020) dua orang penyidik Polres Pelalawan telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian pihak penyidik Polres Pelalawan juga telah memintai keterangan sejumlah saksi yang terlibat dalam perkara itu. Tapi ada salah satu saksi yang mangkir untuk memberikan keterangan kepada penyidik yakni Ali Amran. Dan juga masih ada beberapa orang lagi saksi yang akan diundang untuk dimintai kerangan oleh penyidik Polres Pelalawan," sebutnya.

Dalam penanganan perkara itu, Safi'i M. Nuh berharap agar semua yang terbukti melakukan penipuan itu kepada kliennya, benar-benar ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negera Republik Indonesia. "Tindak pelaku penipuan biar ada efek jera dan agar tidak semakin banyak korban berjatuhan atas ulah oknum-oknum pelaku ini," cetusnya.

Ali Amran yang dihubungi media ini beberapa kali terkait masalah itu, telefonnya tidak tersambungkan. Nomor yang anda tuju sedang tidak dapat dihubungi, mohon periksa kembali nomor tujuan anda, ucapan yang terdengar dari Telkomsel setiap kali mantan anggota DPRD Pelalawan itu dihubungi. (Sona). 

TerPopuler