LSM TOPAN-RI Yose Silaban: Perlu Keseriusan Mengatasi Pembalakan Liar Di Siak - Riau


 

LSM TOPAN-RI Yose Silaban: Perlu Keseriusan Mengatasi Pembalakan Liar Di Siak - Riau

Senin, 21 Desember

Yose Silaban, Ketua Perwakilan Provinsi "Team Operasional Penyelamatan Asset Negara - Republik Indonesia" (LSM TOPAN-RI)


Siak, Riau, SUARATOPAN - Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat "Team Operasional Penyelamatan Asset Negara RI" (LSM TOPAN RI), Yose Silaban angkat bicara soal masih saja terjadi pembalakan liar di Kabupaten Siak Provinsi Riau, hal ini disampaikannya kepada media ini, Senin, (21/12/2020).

"Sesuai hasil laporan Pengurus DPD LSM TOPAN-RI Kabupaten Siak S. Giawa. SH dan para pengurus lainya kepada Pimpinan Wilayah TOPAN RI Yose Silaban, terkait dengan maraknya para pembalakan liar (Ilegal Logging) di Kabupaten Siak.

"Kedepan kita harus terus memberikan dorongan baik terhadap pemerintah Daerah, Polres, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, agar segera melakukan langkah-langkah atau upaya untuk mengurangi pembalakan liar di Kabupaten Siak ini," kata Yose.

Dirinya mengungkapkan, pihaknya memastikan akan terus melakukan pemantauan dan bahkan tidak segan-segan melaporkan langsung kepada pihak berwenang, terutama di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sebagai upaya memberantas praktik pembalakan liar yang masih tetap terjadi di Kabupaten Siak.

"Kami sangat menyayangkan, kenapa hal semacam ini masih juga terjadi, sebenarnya regulasi terkait pengamanan hutan sudah cukup, contoh salah satunya, Permen LHK Nomor P 15/MenLHK-Setjen/OTL.0/1/2016 tentang organisasi dan tata kerja balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan," Jelasnya.

Selanjutnya, kata Yose LSM TOPAN RI akan terus bekerja membantu aparat penegak hukum terkait pembalakan liar, kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. “Jika ada yang melanggar, kita terus memberikan dorongan dan dukungan aparat, dan wajib ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," tegas Yose.

“Pada dasarnya, untuk menangkap langsung pelaku memang tidak mudah mereka selalu mencari celah, bahkan disinyalir diduga memiliki backup dari pihak-pihak yang melakukan persekongkolan.” tambahnya.

Hal ini juga disampaikan Wakil Ketua DPD LSM TOPAN RI Siak, S. Giawa SH. Dirinya mengatakan jika illegal logging terus menghantui, bahkan secara umumnya di Kabupaten Siak, ada dua hal besar yang melatarinya. “Pengawasan dan penegakan hukum yang tidak sistemik dan konsisten juga meningkatnya pengangguran akibat ekonomi yang lesu, atau juga kombinasi keduanya," terang Giawa.

Yose menyampaikan Penegakan hukum terhadap illegal logging itu ibarat menyembuhkan (terapi) penyakit kronis menahun. Diperlukan tindakan komprehensif, sistematis, dan kerja sama antara aparatur dan masyarakat secara maksimal. Dari hulu hingga hilir dan melibatkan masyarakat adalah kunci kemenangan penanganan pembalakan liar.

“Kita tahu, sementara kebutuhan kayu terus meningkat sesuai perkembangan penduduk dan kebutuhan, harga kayu yang relatif murah adalah hasil curian. Ini akan menjadi faktor pendorong, tindakan pembalakan yang harus dicarikan solusinya, terutama sistim tata niaga," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kasus illegal logging secara pasti akan mematikan bisnis resmi perusahaan hutan bila terus terjadi, akan terjadi potret mengerikan pengelolaan hutan di Indonesia. Masalah berikutnya adalah lemahnya pengawasan dari semua pihak.

"Kita (LSM TOPAN RI) akan terus berupaya mendorong pemerintah melakukan review perizinan, baik KLHK sebagai penerbit izin dan yang memiliki kewenangan atas kawasan hutan maupun pemerintah daerah dalam hal pengawasan. Ini langkah strategis untuk mengembalikan kewibawaan negara atas penguasaan hutan yang sejak lama dikuasai korporasi besar. Faktanya, penguasaan ini menimbulkan ketimpangan ekonomi dan sosial terhadap masyarakat yang tinggal di dalam hutan maupun di sekitar kawasan,” bebernya.

“Ilegal logging merupakan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, yang diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah. Menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, ini masuk kategori pelanggaran tersebut dan jatuhnya pidana," tandasnya. (YS).
 

TerPopuler