Diduga Sarat Kecurangan, Pengecoran Jalan Di Perum Griya Asri 2 Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis


 

Diduga Sarat Kecurangan, Pengecoran Jalan Di Perum Griya Asri 2 Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Senin, 02 Desember
Kegiatan pengecoran jalan di Perumahan Griya Asri 2, Blok G RT 005, 006 RW 025, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan. Rabu (27/11/2019). 
Tambun Selatan, SUARATOPAN.COM - Alokasi APBD tahun 2019 melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kabupaten Bekasi kembali diciderai ulah curang oknum kontraktor nakal.

Pasalnya, pekerjaan Infrastruktur pengecoran jalan di Perumahan Griya Asri 2 Blok G RT 005,006/025, Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan ini, telah mengurangi komponen bahan sebagai mana mestinya (tidak sesuai spesifikasi teknis) dan telah menggunakan bathcing plant berbeda-beda bahkan hingga berbeda pula Purchase Order (PO).

Saat media ini dan awak media dari Kupas Merdeka (KM) memonitor selama satu minggu lebih kegiatan belum juga rampung. Sehingga timbul pertanyaan bagi para media sebagai social control.

"Kami (media) monitor dilokasi, sudah 1 minggu lebih masih dikerjakan, selain terlihat plastik sheet tidak full saat pelaksanaan, ketinggian/tebal kurang dari spesifikasi, dan parahnya lagi pihak kontraktor pun memakai bathcing plant yang berbeda-beda dan bahkan kami temukan Purchase Order (PO) yang tidak sesuai lokasi peruntukannya," ungkap rekan media KM.

Selain itu, lanjutnya, letak papan bekisting dalam kondisi ditanam dan dilokasi pun terlihat pihak kontraktor tidak mengadakan papan nama proyek saat pekerjaan berlangsung.

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Perumahan Disperkimtan Kabupaten Bekasi Sawar, saat dimintai keterangan melalui pesan singkat, dirinya tidak bisa memberi jawaban atas permasalahan proyek tersebut dan memilih untuk bungkam.

Terpisah, menurut Pemerhati Infrastruktur, Yanto, saat dimintai tanggapan terkait kegiatan tersebut, mengecam jika pemborong tidak memasang papan plang nama proyek, maka mereka sudah melanggar Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP).

Kemudian, mengenai bekisting yang ditanam dan bathcing plant yang berbeda-beda, dirinya menduga pihak kontraktor telah melakukan tindak kecurangan, sehingga akibatnya ketebalan beton akan berkurang, dan hasil finishing pun diduga agak terlihat berbeda, karena tidak tahu sesuai dengan kualitas yang ditentukan di RAB apa tidak.

“Seharusnya PPK sudah mengantisipasi untuk meminimalisir kejadian seperti ini. Sehingga hasil dari pekerjaan sesuai dengan RAB. Dan mengevaluasi kinerja PPTK dalam mengawasi pekerjaan disetiap titiknya,” tegas Yanto. Minggu (1/12).

Yanto pun meminta agar Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi bertindak tegas untuk setiap proyek yang dikerjakan kontraktor seperti itu.”Bila perlu blacklist perusahan dan kontraktornya,” pungkasnya. (YH/Red).
 

TerPopuler