Diduga Ada Pungli Pencairan Sertifikasi, Hery Herlangga: Ayo Investigasi


 

Diduga Ada Pungli Pencairan Sertifikasi, Hery Herlangga: Ayo Investigasi

Sabtu, 30 November
Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Herry Herlangga, usai memberikan keterangan kepada sejumlah media, di rukantornya. Jum'at (29/11/2019).
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM – Diduga ada pungutan liar (pungli), untuk pencairan dana sertifikasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Hery Herlangga ajak media untuk investigasi.

Menurutnya, hal tersebut adalah “PUNGLI” (pungutan liar). Dia pun akan melakukan investigasi dan melakukan kroscek terhadap adanya pungutan biaya sertifikasi tersebut. Bahkan, Hery mengajak wartawan untuk bersama-sama melakukan investigasi.

“Ya itu pungli, yang jelas dalam hal pencairan dana sertifikasi tidak ada biaya apapun dan kami tidak pernah perintahkan untuk memungut administrasi pencairan sertifikasi,” tegas Hery saat dimintai keterangan di ruangannya oleh sejumlah awak media.

“Iya, rekan-rekan sosial kontrol, ayo kita sama-sama investigasi,” pintanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan H. Asep Saepulloh
Sementara itu, ketika di konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan H. Asep Saepulloh mengatakan tidak mengetahui terkait hal tersebut.

“Kami baru tahu, sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas informasinya, dan nanti akan kami kroscek kebenarannya jika benar adanya tentu akan kami sanksi oknum tersebut,” kata Asep di ruang kerjanya. 

Berawal dari keluhan dan pengaduan sejumlah guru ASN, bahwasannya untuk pencairan dana sertifikasi diwajibkan satu orang guru mengeluarkan uang Rp. 300 ribu sebelum dana sertifikasi cair, dengan dalih operasional oknum pegawai pendidikan itu.

“Ini sangat memberatkan kami, karena harus membayar sejumlah Rp. 300 ribu sebelum sertifikasi cair. Belum lagi dipotong pajak,” kata salah satu guru yang enggan disebut namanya kepada wartawan, Kamis (28/11/19).

Berdasarkan informasi, dana yang harus dikeluarkan penerima sertifikasi itu, diantaranya untuk operasional TU sekolah Rp. 150rb, operasional gugus Rp.50rb, Pengawas pembinaan gugus (tanda tangan) Rp.50rb dan untuk operator pengurus sertifikasi di dinas Rp. 50rb.

“Pertanyaan kami (guru-guru ASN-red) apakah pungutan tersebut ada aturannya atau regulasinya, berikan kami penjelasan jika itu memang dibenarkan menurut  Undang-undang,” ujarnya.

Sementara, diakuinya (staf TU) di salah satu SD di Kelurahan Bahagia, Ia membenarkan adanya pengeluaran biaya tanda tangan untuk pengawas pembinaan gugus.

“Benar, saya serahkan 500rb untuk 10 orang guru, biaya tanda tangan pengawas pembinaan gugus,” ucap staf TU yang minta namanya tidak dicantumkan. (YH / Red).




TerPopuler