Polrestro Bekasi Berhasil Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polrestro Bekasi Berhasil Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 25 September
Wakapolres AKBP Luthfie Sulistiawan dan Kasat Narkoba AKBP Arlon Sitinjak, saat menunjukan barang bukti sabu yang diamankan.
Cikarang, SUARATOPAN.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro (Polrestro) Bekasi berhasil ringkus 5 (lima) pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada penyalahgunaan barang haram.

Dari lima pelaku dua diantaranya wanita yang berpropesi sebagai LC ditempat hiburan malam ruko Thamrin Lippo, Cikarang. Dua pelaku tersebut diduga kerap memperjual belikan sabu. Kemudian penangkapan pun dilakukan di Perum Meadow Greend Cikarang Selatan dan pinggir jalan Niaga raya Cikarang Utara.

Lalu, tiga pelaku lain laki-laki (DH) ditangkap di Tambun Selatan, dengan barang bukti sabu 19, 23 gram dan R alias A yang ditangkap di jalan irigasi Bangkuang, Desa Cibatu, Cikarang. Sementara tiga kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut, dengan total barang bukti sabu 21,08 gram.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan pada giat Press Conference Ungkap Kasus Narkotika di Lobby Makopolres Metro Bekasi, Rabu (25/9).

Pihaknya menghimbau, apabila diketahui adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba, agar segera menginformasikan dan melaporkannya ke Mapolres Metro Bekasi. "Kepada masyarakat yang memiliki informasi ini, agar segera melaporkan atau menginformasisikan kepada kami," imbaunya.

Di tempat yang sama juga dikatakan, Kasat Narkoba AKBP Arlon Sitinjak, menjelaskan, bahwa dari ketiga rangkaian kasus ini, hasil pengembangan, yang mana depo (bandar) dengan inisial M (DPO) masih dalam pengejaran timnya.

"Sistem yang dilakukan para pelaku ini, dengan melakukan pemesanan dari rekannya yang kemudian dipasok M melalui pelaku yang kita tangkap, M dalam tahap pengejaran kami," terangnya.

Dari penyalahgunaan narkoba, para pelaku terancan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (YH/ST).


TerPopuler