Pengusaha Enggan Pasang Papan Proyek, Malu...? Apa Takut Diketahui...?

Pengusaha Enggan Pasang Papan Proyek, Malu...? Apa Takut Diketahui...?

Rabu, 18 September
Tampak kegiatan jaling Gg kober RT/RT 01/08 , Desa Karang Mukti Kecamatan Karang Bahagia yang dikerjakan kontraktor tidak sesuai Spec dan RAB, Selasa malam (17/9/2019).
Karang Bahagia, SUARATOPAN.COM - Para pengusaha (kontraktor) pada kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kerap mengabaikan dan tidak mentaati Standard Operasional Prosedur (SOP) yang telah mereka sepakati dalam perjanjian kontrak kerja bersama Dinas terkait.

Ironisnya, hal tersebut dilakukan salah satu kontraktor pada kegiatan peningkatan jalan lingkungan (jaling) Gg kober RT/RT 01/08 , Desa Karang Mukti Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan tersebut terlihat tidak menggunakan papan proyek. Hal itu menjadi pertanyaan bagi masayarakat (social kontrol) dan aparatur pemerintah Desa setempat, sehingga patut diduga apakah malu...? atau takut diketahui...?, siapa (CV/PT) yang mengerjakan kegiatan tersebut. 

Hal ini pun menuai kritik, (AS) salah seorang kepala urusan Pemerintah Desa Karang Mukti. Pihaknya mempertanyakan keberadaan papan proyek yang tidak terpasang di kegiatan tersebut. Bahkan dirinya berasumsi bahwa tidak dipasangnya papan proyek tersebut kontraktor takut nama CV/PT diketahui dan diduga melaksanakan pekerjaannya yang tidak sesuai spec maupun RAB.

"Yang jelas ini proyek gak bener, liat aja itu, plastik buat dasar nya habis papan proyeknya gak ada," ucapnya kesal.

Padahal, kata AS, kalau kegiatan itu dikerjakan secara sesuai ketentuan (spec/RAB), mengapa harus malu...? atau takut diketahui...?, ada apa ini...?," kembali AS bertanya-tanya.

Dirinya berharap, agar Dinas terkait segera melakukan kros cek dan upaya penanganan serius, sehingga tidak berdampak terhadap kerugian pada pemerintah maupun masyarakat.

Sementara hasil konfirmasi wartawan suaratopan.com kepada salah satu pekerja, ia mengatakan, "lokasi ini Gg kober yang di cor bang, volumenya saya gak tau, kalau pemasangan plastik dari awal pake bang, cuman karena habis ya gimana lagi sementara kegiatan masih berjalan," jelasnya kepada awak media.

Hasil pantauan media ini, saat menyambangi kegiatan tersebut pada pukul 21:00, Selasa (17/9/2019), terlihat kegiatan tersebut tidak memasang papan proyek dan tidak menggunakan plastik.

Padahal sebelum pelaksanaan di mulai ada tahapan yang harus di patuhi oleh pihak rekanan (kontraktor), sebelum teknis pekerjaan di mulai pihak tersebut harus memasang papan proyek, sebagai bentuk informasi publik (UU no 14 tahun 2008). Yang menerangkan bahwa, kegiatan tersebut dari anggaran pemerintah daerah, volume kegiatan, nama perusahaan dan jangka waktu kegiatan.

Namun, hal itu tidak dilakukan pihak rekanan, maka patut diduga kegiatan tersebut telah menggandung unsur korupsi, sehingga akan merugikan masyarakat maupun Pemerintah. (Sas).


TerPopuler