Proyek U-dith Terindikasi Korupsi, Inspektorat Sampaikan LHP Ke Bupati Bekasi

Proyek U-dith Terindikasi Korupsi, Inspektorat Sampaikan LHP Ke Bupati Bekasi

Rabu, 17 Juli
Inspektur Irban Wilayah II (H. Tuftana) Inspektorat Kabupaten Bekasi
Cikarang Pusat, SUARATOPAN.COM - Kinerja Inspektorat Kabupaten Bekasi patut mendapat apresiasi. Pasalnya, Kerja nyata yang dilakukan lembaga pemeriksa ini jelas terbukti, tanggap atas tugas dan laporan masyarakat kepada Bupati Bekasi yang ditindaklanjutinya hingga membuahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dapat dipertanggung jawabkan.

Kali ini, tentang dugaan telah terjadinya korupsi dan Penyimpangan atas proyek paket 7 dan 8, Pekerjaan saluran air (U-dith) tahun anggaran 2018, di Jalan Raya Citarik, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, sampai saat ini tidak dikerjakan sesuai kontrak kerja dengan pihak Dinas terkai PUPR (PPTK, PPK dan KPA) sehingga masyarakat pun melaporkan, sebab tidak merasa puas melihat hasil pekerjaan u- dith tersebut.

Dasar pemeriksaan Inspektorat melalui Irban Wilayah ll itu, berawal dari laporan masyarakat atas nama Sasmita sebagai Koordinator LSM TOPAN-RI, alamat Kp. Pule, Desa Karang setia, Karang Bahagia yang ditujukan kepada Bupati Bekasi atas dugaan terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam pekerjaan saluran air U-dith, yang kemudian ditindaklanjuti Irban Wil. II dengan pemeriksaan pekerjaan (Cek-ricek lapangan, pemanggilan maupun pengumpulan bukti), sehingga dalam LHP no: 700/129/Insp itu, menyimpulkan bahwa proyek tersebut dinyatakan berbau korupsi dan menyimpang alias tidak sesuai dengan hasil yang sebenarnya.

Hal itu disampaikan Inspektur Irban Wilayah II H. Tuftana di LHP, bahwa pihaknya telah melakukan tindaklanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan (paket 7 dan 8) CV. Pilar Mandiri pagu Rp. 337.033.000,- dan CV. Julfikar Jaya Mandiri pagu Rp. 336.583.000,-.

"Kami telah melakukan kerja sesuai tugas dan fungsi (Tufoksi) sebagai mana tugas Inspektorat yang telah melaporkan hasil pemeriksaan dan pelaporan ini kepada Bupati," tutur Tuftana di ruang kerjanya, saat dikonfirmasi Suaratopan.com, Rabu (17/7/2019).

Kemudian, lebih lanjut dikatakan orang yang akrab disebut Abah itu, selain upaya pemeriksaan, pihaknya pun telah melakukan upaya menghadirkan atau memanggil pihak perusahaan (pelaksana- red), agar memperbaiki dan mengerjakan sesuai RAB dan Speck atas pekerjaan tersebut, yang kemudian pelaksana berjanji hingga menandatangani surat pernyataan untuk melakukan pekerjaan sesuai perjanjian kontrak. Namun lagi-lagi, pihak perusahaan (pelaksana) ingkar, tidak menepati sesuai tertuang dalam surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaannya pada akhir juni 2019 ini.

"Kami tegaskan pihak perusahaan, agar tidak menganggap enteng lnspektorat, khususnya Irban ll. Kami tegaskan kembalikan keuangan proyek sesuai surat pernyataan yang telah ditandatangani. Dia sanggupi Juni diselesaikan. Namun, sekarang sudah Juli perusahaan tidak melakukan pekerjaan yang sesuai. Kami ingatkan hati-hati dengan Irban ll," tegas Abah.

Ditambahkan Abah, selain pihak perusahaan agar mengembalikan dana keuangan proyek tersebut, perusahaan ini pun (CV) direkomendasi masuk dalam daftar hitam (Blacklist). "Ini komitmen atau konsekuensi kerja. Kita wajib dukung tujuan mulya Bupati Bekasi dalam program Bekasi Baru Bekasi Bersih," pungkas Abah. (ST/Red).


TerPopuler