PPTK PUPR Akui Pekerjaan U-dith Jalan Raya Citarik Tidak Maksimal


 

PPTK PUPR Akui Pekerjaan U-dith Jalan Raya Citarik Tidak Maksimal

Jumat, 26 Juli
Hasri Engel Alfret Taebenu, S.Si. T (PPTK) Bid. PJJ Dinas PUPR Kabupaten Bekasi
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Pekerjaan saluran menggunakan U-dith di Jalan Raya Citarik yang dikerjakan CV. Pilar Mandiri pagu Rp. 337.033.000,- dan CV. Julfikar Jaya Mandiri pagu Rp. 336.583.000,-. (Paket 7 dan 8). Diakui tidak maksimal penyelesaiannya.

Hal itu diakui, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Pengelolaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. "Ya, tidak maksimal, kita sudah tegur lagi pelaksananya," kata Hasri selaku PPTK saat ditemui. Kamis (25/7).

Hasri menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui mengenai permasalahan Surat Pernyataan yang dibuat Pelaksana yang disaksikan pihak Inspektorat Irban II di bulan Juni lalu, pasca proses pemeriksaan Irban II tersebut.

"Saya tidak tau isi surat itu seperti apa bunyinya, itu kan dengan pihak bawasda (Inspektorat) dia, yang pasti pekerjaan itu tidak maksimal dalam kerapihan. Itu saja, kalau volume sudah pas," jelas Hasri.

Surat pernyataan dari pihak pelaksana, lanjut Hasri, itu urusan bawasda dengan pelaksananya. "Paling nanti pelaksana ditegur lagi sama bawasda tuh pelaksana," ucapnya.

Kemudian saat ditanyakan tentang penyelesaian pekerjaan yang dianggap pelapor (Sasmita) belum selesai dan masih tidak bisa dimanfaatkan sesuai fungsi saluran, tapi sudah dicairkan seratus persen, Hasri menanggapi, bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai volume. Untuk kerapihan memang dia akui tidak rapih (tidak maksimal) seperti pekerjaan yang lainnya.

"Kita (dinas- red) hanya menghitung volume sesuai atau tidak, jadi langsung kita bayarkan. Kalu untuk kerapihan dan manfaat saluran, saya sudah tegur agar dirapihkan. Kita tau lah seperti apa setiap pekerjaan yang dikerjakan Riska," jawabnya kesal. 
Tampak hasil pekerjan U- dith tidak maksimal, di Jln. Raya Citarik, Cikarang Timur yang dikeluhkan masyarakat.
"Kita juga sudah usulkan lagi di ABT nanti untuk dilanjutkan, baik perapihan, fungsi aliran agar mengalir maupun penutup U-dithnya, kalau sekarang harus dibongkar ya susah," kilahnya.

Perlu diketahui dan dikeluhkan Hasri, teknis pelaksanaan kerja, pengawasan dan progres hasil pekerjaan yang mengetahui dan yang menjadi pengawas utama adalah konsultan, sehingga segala sesuatunya tentang perjalanan dan hasil pekerjaan adalah konsultan.

"Yang seharusnya mengetahui, memprogres dan menentukan hasil pekerjaan itu konsultan, tapi sekarang malah kebalikannya, sebab konsultan itu dibayar (kontrak) untuk mengarahkan dan memperbaiki jika ada pekerjaan yg salah. Tapi nyatanya kalau sudah ada masalah, tetap kita yang dikejar," bebernya

Hasri berharap, di Anggaran Belanja Tambahan (ABT) nanti, pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan berfungsi sebagaimana fungsi saluran selayaknya (mengalir dari hulu ke hilir atau dari tempat tinggi ke yang rendah). (ST/Red).

TerPopuler