Musrenbang Cibitung, Prioritas Ajukan Infrastruktur dan Pemberdayaan Guna Pelayanan Masyarakat


 

Musrenbang Cibitung, Prioritas Ajukan Infrastruktur dan Pemberdayaan Guna Pelayanan Masyarakat

Selasa, 29 Januari
Camat Cibitung (H. Basan Basri) saat menyampaikan Musrenbang di Aula jln. Bosih, Kelurahan Wanasari, Cibitung. Selasa, (29/1/2019)
Cibitung, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Pembahasan Musrenbang tingkat Kecamatan Cibitung digelar yang akan dilanjutkan ke musrenbang tingkat Kabupaten Bekasi dengan sekala prioritas tahun 2020, pengembangan infrastruktur yang terintegritas untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ini dilaksanakan di Aula gedung serbaguna, Jln. Bosih Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pada Musrenbang tingkat Kecamatan rencana untuk pembangunan tahun 2020 tersebut, sebelumnya telah dilakukan rentetan secara berjenjang mulai dari dilaksanakan musdus, maupun musdes, dan kemudian meningkat ke musrenbang tingkat Kecamatan, dihadiri Muspika, DPRD dapil II, para Kades, Lurah, Kepsek, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Cibitung.

Camat Cibitung Drs H. Hasan Basri, MM menyampaikan, bahwa untuk kegiatan 2020 ini pihaknya telah mengajukan perencanaan pembangunannya dengan skala prioritas, baik infrastruktur yang terintegritas maupun pemberdayaan untuk pengembangan wilayah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi perubahan, sehingga masyarakat menjadi lebih baik dan sejahtera.

"Dari hasil musdus dan musdes, yang telah dilaksanakan, kita minta agar dibuatkan berita acara, untuk merekap jumlah usulan yang akan dilanjutkan ke Musrenbang Kabupaten," kata Camat. Selasa, (29/1/2019).

Perlu diketahui kata Camat, bahwa jumlah usulan Kecamatan Cibitung kurang lebih 738 titik. diharapkan untuk titik yang diusulkan seperti jalan, dainase dan kegiatan lainnya, apabila ada diantara titik ajuan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Desa (Pemdes) agar melampirkan proposal. kemudian status tanah tidak bermasalah, sehingga tidak menjadi permasalahan kedepannya. Sebab menurutnya, kalau perencanaannya kurang baik maka akan mendapatkan hasil yang tidak baik (tumpang tindih- red).

"Pengajuan jalan, saluran (drainase), dan lainnya yang menjadi tanggungjawab Pemdes disertakan proposal, apabila Dana Desa tidak mencukupi dan Desa harus membuat Peraturan Desa (Perdes). Sehingga jelas," bebernya

Pihaknya menerangkan, Perdes untuk menentukan usulan yang akan direncanakan didesa masing-masing, sehingga jelas mana yang diusulkan di APBD dan mana dari Dana Desa harus di Perdeskan.
Camat Cibitung saat menyampaikan documen ajuan kepada Pemkab Bekasi yang diwakili Sekdis Bapeda
Kemudian lanjut Camat, pihaknya telah mengajukan gedung serbaguna dilokasi lahan kecamatan yang masih kosong dekat kantor kecamatan. Dan Diharapkan pada tahun 2020 nantinya dapat terealisasi.

"Diharapkan untuk musrenbang tahun 2020 ini dapat terealisasi secara maksimal sesuai kebutuhan kita," harapnya

"Perlu diketahui juga bahwa, dalam murenbang kali ini, perlu diajukan kegiatan untuk pemberdayaan, jangan fokus dengan ajuan infrastruktur saja, sebab Dinas di Kabupaten banyak dan bukan hanya untuk infrastruktur saja," jelasnya.

Sementara itu, Tim monitoring Bapeda, Hj. Iis menyampaikan sambutan Plt Bupati Bekasi, bahwa Pada musrenbang tingkat Kecamatan tahun 2019 ini, dalam rangka penyusunan rencana kerja Pemkab Bekasi ditahun 2020. Untuk itu diharapkan
Penyusunan pembangunan di tahun 2020 agar terintegrasi epektif dan efesien, karena dilakukan secara berdekatan dan berkelanjutan satu dengan yang lainnya dalam mendorong pembangunan, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

Pihaknya berharap agar pada kesempatan musrenbang ini, dilaksanakan dengan sebaik- baiknya untuk mencari solusi segala permasalahan guna perencanaan pembangunan kedepan lebih baik, hingga tepat guna dan tepat sasaran.

Dalam meningkatkan pelayanaan lanjut Sekdis Bapeda ini, bahwa bidang perencanaan pembangunan Pemkab Bekasi telah mengembangkan aplikasi perencanaan berbasis elektronik, sehingga semuanya senantiasa dapat memanfaatkan sarana tersebut secara maksimal.

Kemudian, dengan adanya Alokasi Dana Desa (ADD) Pemdes harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan desanya, oleh karenanya pihaknya berharap Pemdes dapat mengembangkan desa tersebut secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun desa.

Sementara, lanjut dia usulan kegiatan yang disampaikan pada musrembang ini, merupakan kegiatan-kegiatan prioritas yang tidak dibiayai APBDes atau kewenangan Kabupaten yang berlokasi didesa, Kelurahan dan Kecamatan. (*)

by : Yayat Hidayat




TerPopuler