Diduga Pungli Perpisahan, SDN 52 Kota Bengkulu Tarik Dana Capai Rp14,1 Juta

Diduga Pungli Perpisahan, SDN 52 Kota Bengkulu Tarik Dana Capai Rp14,1 Juta

Sabtu, 27 Juni

Kota Bengkulu, SUARA TOPAN – Demi meriahkan acara pelepasan siswa kelas 6, SD Negeri 52 Kota Bengkulu diduga melakukan pungutan wajib yang melanggar aturan hukum, hingga terkumpul dana mencapai Rp14.100.000.

‎Berdasarkan pesan di kelompok WhatsApp, kebijakan ini dibahas dalam rapat pada Rabu, 10 Juni 2026 yang dihadiri perwakilan wali murid kelas 6A, 6B, 6C, Kepala Sekolah, serta Sekretaris Komite Sekolah.

Dalam pertemuan itu juga disampaikan berdasar Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025, pelaksanaan perpisahan dilarang di luar lingkungan sekolah — sehingga rencana awal di Hotel Adeva dibatalkan dan dipindahkan ke lingkungan sekolah.

‎Awalnya disepakati pungutan sebesar Rp110.000 per siswa, namun panitia menilai jumlah tersebut belum cukup, lalu secara tegas menaikkan menjadi Rp140.000 per siswa, sekaligus menetapkan batas akhir pembayaran hingga hari Minggu atau Senin. Dana diwajibkan diserahkan kepada panitia atau ditransfer langsung ke panitia pelaksana atas nama (RN).

‎Selain itu, panitia juga memberlakukan biaya tambahan sebesar Rp21.000 per orang bagi wali murid yang hadir lebih dari dua orang untuk kebutuhan makanan ringan.

‎Menanggapi temuan tersebut, awak media langsung meminta penjelasan kepada Kepala Sekolah. Ia membantah adanya pungutan, dan menyatakan hal itu semata merupakan inisiatif dari para wali murid.

‎Pernyataan tersebut bertentangan dengan bukti yang ditemukan awak media. Pesan kelompok secara jelas mencatat Kepala Sekolah ikut hadir dan terlibat langsung dalam rapat penentuan kebijakan, sehingga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab.

‎Padahal sudah jelas tertuang dalam peraturan pemerintah dan ketentuan hukum pidana.

‎Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 Ayat 1: Sekolah Dasar Negeri dilarang melakukan segala bentuk pungutan biaya kepada wali murid.
‎​
‎Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 Ayat 2 dan Pasal 12 Huruf b: Komite Sekolah hanya berhak menerima sumbangan yang bersifat sukarela, dilarang menetapkan jumlah tertentu maupun memaksa pembayaran.

‎1. Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pegawai negeri yang menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya untuk memungut pembayaran yang bukan haknya — diancam penjara 4 sampai 20 tahun serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
‎​
‎2. Pasal 368 KUHP: Melakukan pemaksaan secara melawan hukum untuk menyerahkan uang atau barang — ancaman penjara paling lama 9 tahun.
‎​
‎3. Pasal 423 KUHP: Pejabat yang memaksa pembayaran memanfaatkan kedudukannya — ancaman penjara paling lama 6 tahun.
‎​
‎4. Pasal 55 KUHP: Siapa pun yang turut merencanakan, membantu atau terlibat langsung, ikut dipidana sebagai pelaku.

‎Kegiatan tersebut terbukti menetapkan jumlah tetap, menentukan batas waktu, serta menyalurkan dana ke rekening pribadi bukan rekening resmi sekolah — sehingga tergolong pungutan liar. Bukti lengkap berupa risalah rapat, tangkapan layar percakapan, serta bukti transaksi dapat diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Kepolisian Resor Kota Bengkulu atau Ombudsman untuk pemeriksaan serta tindakan hukum lebih lanjut. (Yefri.S/Red).
 

TerPopuler