Menanti Ketegasan Pemkab Empat Lawang: Cabut IUP PT ELAP/KKST, Hentikan Kriminalisasi Rakyat!


 

Menanti Ketegasan Pemkab Empat Lawang: Cabut IUP PT ELAP/KKST, Hentikan Kriminalisasi Rakyat!

Kamis, 09 April

Empat Lawang, SUARA TOPAN - Harapan masyarakat Empat Lawang kini tertuju pada keberanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengeksekusi rekomendasi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

Dalam laporan resmi hasil Kunjungan Kerja (25-27 Januari 2026), BAM DPR RI secara gamblang mengungkap borok operasional PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST).

‎​Laporan BAM DPR RI mengonfirmasi bahwa kedua perusahaan di bawah manajemen yang sama ini telah gagal memenuhi kewajiban hukum mereka sejak 2008. Beberapa poin krusial meliputi:

‎​Legalitas Lemah: BPN belum mengeluarkan HGU karena syarat tidak terpenuhi. IUP yang dimiliki dinilai memiliki kekuatan hukum yang lemah.

‎​Gagal Kewajiban Plasma: Perusahaan tidak transparan soal utang pembangunan kebun plasma dan hanya memberikan bagi hasil "receh" sebesar Rp50.000/ha, jauh dari kesepakatan kemitraan yang adil.

‎​Minim Kontribusi: Sejak beroperasi, keberadaan perusahaan tidak memberikan dampak ekonomi signifikan bagi daerah maupun masyarakat.

‎​Di tengah karut-marut legalitas perusahaan, "taring" hukum justru sangat tajam menyasar rakyat kecil. Kasus Rio Sandika menjadi potret nyata kesewenang-wenangan yang dipaksakan. Setelah sebelumnya divonis bebas dalam putusan sela di PN Lahat karena dakwaan yang lemah, kini Rio kembali dibidik oleh Kejari Empat Lawang.

Modusnya mengejutkan: jumlah Tandan Buah Segar (TBS) yang awalnya didakwakan hanya 6 janjang, mendadak "membengkak" menjadi 41 janjang dalam berkas baru. Perubahan angka ini diduga kuat hanya demi memenuhi syarat formil agar Rio bisa diseret kembali ke meja hijau (didakwa kembali).

‎​"Bagaimana mungkin perusahaan yang belum memiliki HGU dan gagal menunaikan kewajiban plasma bisa begitu leluasa menggunakan aparat penegak hukum untuk memenjarakan warga?"

‎​​BAM DPR RI telah mengeluarkan rekomendasi tegas:
‎​Evaluasi & Audit IUP: Meminta Komisi II DPR RI memanggil Pemkab Empat Lawang untuk mengaudit total IUP PT ELAP/KKST.

‎​Restorative Justice: Meminta Komisi III DPR RI memerintahkan Polri (Polres Empat Lawang) mengedepankan keadilan restoratif, bukan kriminalisasi di wilayah konflik agraria.
‎​
‎Rakyat tidak butuh sekadar janji investasi jika imbalannya adalah penjara dan kemiskinan. Pemkab Empat Lawang harus segera mengambil langkah progresif untuk mencabut IUP PT ELAP/KKST sebagaimana semangat temuan DPR RI. Jangan biarkan hukum menjadi alat pemukul bagi warga yang justru tanahnya dikelola tanpa kepastian hak yang jelas. (Yefri.S).
 

TerPopuler