Masih Ditelusuri, Bawaslu Sumsel Lemot Tangani Video Holda Caleg Bagikan Uang Jelang Pileg

Masih Ditelusuri, Bawaslu Sumsel Lemot Tangani Video Holda Caleg Bagikan Uang Jelang Pileg

Selasa, 06 Februari


Empat Lawang, SUMSEL, SUARA TOPAN -
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bung Nafi menyampaikan akan mendalami kegiatan yang bersangkutan membagikan uang ke masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024), ia mengatakan, yang dilarang perbuatannya bukan nilainya. Dirinya akan didalami dalam rangka apa yang bersangkutan membagikan uang," terang Nafi Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Selatan.

Sayangnya, hingga Selasa (6/2/2024) atau berselang 8 hari sebelum Pileg, Bawaslu Sumsel belum juga mengambil keputusan." Masih ditelusuri bawaslu," ujar Nafi, Senin (5/1/2024).

Sebelumnya Ir Holda bersama suami Herman Rosul Yunus tertangkap kamera membagikan uang pecahan 10 dan 20 ribu saat menghadiri acara kondangan di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi. Minggu 28 Desember 2023 lalu.

Holda dan Herman saat ini mencalonkan diri sebagai calon anggota (Caleg) DPRD Kabupaten Empat Lawang di Dapil 1 meliputi Kecamatan Tebing Tinggi dan Saling. Dihubungi via WhatsApp Ir Holda belum juga memberikan tanggapan atas aksinya membagikan uang jelang Pileg ke masyarakat.

Diketahui, melihat dari pemilu ke pemilu ketentuan pemberian uang, barang atau materi lainnya masuk dalam kategori politik uang dan melanggar pasal 523 ayat (1).

Adapun isi pasal 523 ayat (1) Peserta pemilihan umum (Pemilu) yang terbukti melaksanakan politik uang sebelum atau pada masa tenang terancam dipenjara selama 2 sampai 4 tahun.

Sanksi itu termaktub dalam Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00," demikian isi Pasal 523 Ayat (1) UU Pemilu

Bagi-bagi uang yang dilakukan HOLDA bukan yang pertama kali, sebelumnya pada September 2023 lalu, HOLDA juga membagikan uang pecahan Rp 5 ribu kepada warga saat Reses di rumah nya di Terusan Baru.

"Untuk di atas panggung tadi uang Biru 20 ribuan yang dibagikan," ujar warga Aur Gading, Minggu 28/1/2024.

Dari rekaman video yang beredar, HOLDA yang mengunakan pakaian berwarna pink ditemani HERMAN ROSUL YUNUS berpakaian kemeja putih terlihat membagikan uang di atas panggung. Gepokan uang terlihat berada ditangan HOLDA. Terdengar teriakan para tamu yang juga mengatakan bahwa mereka jilbab coklat juga masih mencoblos." Nah biru biru 20 ribu, Buk kami baju coklat ni masih nyucok buk, Buk Insinyur Ibu HOLDA," teriak beberapa kaum hawa meneriaki HOLDA. (Yefri/Tim). 
 

TerPopuler