Panwascam Cibitung Himbau APK Caleg Agar Tertib Sesuai Ketentuan Bawaslu

Panwascam Cibitung Himbau APK Caleg Agar Tertib Sesuai Ketentuan Bawaslu

Kamis, 04 Januari

Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di wilayah Cibitung


Cibitung, Kab Bekasi, SUARA TOPAN - Menyikapi banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran khususnya di sepanjang Jalan Bosih Raya Wanasari yang sangat mencolok mata pengguna jalan, akhirnya Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibitung kembali menghimbau kepada para Calon Legislatif (Caleg) untuk tertib pasang APK di wilayah.


Seperti dikatakan, Mardalih, Ketua Panwaslu Kecamatan Cibitung, pihaknya melakukan himbauan penertiban APK tersebut, salah satunya menerima keluhan dan masukan dari masyarakat, sehingga pihaknya mengambil inisiasi untuk kembali menghimbaunya.


"Kami himbau, APK yang dipasangkan, agar tertib sesuai ketentuan Bawaslu. Seperti ada di tiap-tiap Desa di wilayah Cibitung, contoh, di lokasi Jalan Bosih Wanasari, Jalan raya Kampung Utan - Setu Desa Cibuntu dan Desa Sukajaya," ungkapnya kepada Media Suaratopan.com, Kamis (4/01/2024).


Lebih lanjut, Madalih pun menghimbau kepada para Caleg, Relawan, Timses maupun simpatisan Partai Politik, agar lebih tertib dalam pemasangan APK, karena sebagaimana surat himbauan Bawaslu RI No. 774/PM/K1/10/2023 pada awal-awal diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi "kampanye sebelum dimulainya masa kampanye".


"Dan soal APK, kami inginkan, berdasarkan ketentuan Bawaslu yang bertugas untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu disetiap tahapan, termasuk didalamnya melakukan pengawasan dalam pemasangan APK dalam rentang waktu tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024, dengan memperhatikan tempat dan/atau hal-hal yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (Yat/Red).  
 

TerPopuler