Satpol PP bersama BNN, Bea Cukai dan Polres Tangerang Razia THM, Ini Tujuannya,..!!

Satpol PP bersama BNN, Bea Cukai dan Polres Tangerang Razia THM, Ini Tujuannya,..!!

Sabtu, 16 Desember

Tim Gabungan : Satpol PP, BNN, Bea Cukai dan TNI serta Polres Tangerang Razia THM, Sabtu (16/12/2023) dini hari.


Kabupaten Tangerang, SUARA TOPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia gabungan Tempat Hiburan Malam (THM), pada Sabtu (16/12/2023) dini hari.

Kegiatan yang dilakukan bersama unsur Polresta Tangerang Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai ini digelar dalam rangka pencegahan peredaran gelap penyalahgunaan Narkotika serta Bahan Berbahaya dan juga Miras tanpa Izin Edar di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP menyisir beberapa tempat hiburan malam yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Kelapa Dua.

"Dalam operasi ini kami mendampingi unsur Polri dan BNN juga melakukan skrining dan juga tes urine. Ada dua tempat. Yang pertama yakni bar 80 Proof Ultra di BSD dan bar Monkey King di Gading Serpong," ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana

Ia menyampaikan, selain untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika dan peredaran miras tanpa izin edar, operasi ini juga digelar guna menjaga keamanan dan ketertiban menjelang natal dan tahun baru (nataru) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 15 personel Satpol PP juga dikerahkan dalam melaksanakan operasi tersebut. 

"Kegiatan ini tentunya kami lakukan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Narkoba Polresta Tangerang Selatan, AKP Bachtiar Noprianto menyampaikan, pihaknya melakukan skrining tes urine terhadap 39 orang di dua tempat operasi.

Dalam skrining tersebut, 1 orang terindikasi positif atas penyalahgunaan narkotika jenis SOMA/Karnophen.

"Orang tersebut langsung diamankan oleh Satreskrim Narkoba Polresta Tangerang Selatan untuk kami tindak lanjuti," ucapnya.

Perlu diketahui, Kabupaten Tangerang sendiri terbagi menjadi tiga wilayah hukum kepolisian. Yakni Polres Kota Tangerang, Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Tangerang.

Dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Polres Kota Tangerang hanya membawahi 10 kecamatan atau polisi sektor setingkat kecamatan dalam wilayah hukumnya. Dari 17 polsek di Kabupaten Tangerang, 4 polsek masuk kepada wilayah hukum Polres Tangerang Selatan dan 3 polsek ikut Polres Metro Tangerang." pungkasnya. (Sarmidi).  
 

TerPopuler