Diduga CV. MWK Kurangi Volume di Peningkatan Jaling Jln H.Saiman Gandasari Cikarang Barat


 

Diduga CV. MWK Kurangi Volume di Peningkatan Jaling Jln H.Saiman Gandasari Cikarang Barat

Selasa, 13 Desember

Peningkatan Jalan Lingkungan (jaling) Jln. H.Saiman, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat oleh CV. Mustika Wijaya Kusuma

Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Peningkatan Jalan Lingkungan (jaling) Jln. H.Saiman, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, diduga telah mengurangi volume kubikasi beton yang telah ditentukan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Diketahui, Peningkatan Jaling Jln.  H.Saiman Gandasari Cikarang Barat itu, dikerjakan oleh CV. Mustika Wijaya Kusuma (MWK) dengan anggaran APBD Perubahan Kabupaten Bekasi senilai Rp. 125.583.000,- dan nomor SPMK:  PG.02.02/52/3032. 

Dalam pantauan tim media, Konsultan dan Pengawas Dinas bidang Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi tidak nampak untuk mengawasi proses pekerjaan.

Hasil konfirmasi yang diterima dari pihak teknisi beton, ia mengatakan bahwa pihak kontraktor hanya memesan 40 kubik.

"Dalam surat pesanan hanya memesan ke pihak kami 40 kubik bang," cetusnya sambil menunjukan surat pesanan kepada tim media.

Sementara Edi pihak Konsultan Pengawas dalam kegiatan tersebut saat dikonfirmasi via telepon dan WhatsAPP tidak menanggapi, yang diduga menutupi dan terkesan kongkalingkong.

Menanggapi hal tersebut, Yanto Purnomo selaku Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) mengatakan, ini semua dikarenakan lemahnya pengawasan konsultan maupun Dinas, sehingga kerap terjadi kecurangan.

"Kinerja konsultan dan Pengawas Dinas dalam hal ini kami pertanyakan dan terkesan tidak tanggungjawab atas pekerjaannya. Atau juga memang mereka ada main..???," ungkap Yanto.

Dirinya juga meminta kepada Inspektorat maupun BPK, agar memeriksa (kroscek)
hasil kegiatan tersebut. Sehingga kedepan kegiatan infrastruktur di Kabupaten Bekasi akan lebih baik.

"Kami berharap kegiatan yang diduga terdapat kecurangan tersebut, khususnya Jaling Jln H.Saiman Gandasari oleh CV. MWK dapat diperiksa, sehingga tidak salah dalam pembayaran oleh pihak Pemerintah melalui Dinas terkait," tandasnya. (Tim).  
 

TerPopuler